
SURABAYA, 14 Desember 2025 – Kegiatan sehari-hari Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kenjeran, Surabaya, tiba-tiba menjadi sorotan media sosial setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) viral pada hari Sabtu (13/12/2025). Tanpa menunda waktu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat dalam 24 jam, menonaktifkan oknum tersebut dan melancarkan investigasi mendalam, sebagai bukti komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran integritas di jajaran aparatur.
Video yang pertama kali diunggah akun TikTok @heysoerabaya dengan durasi 45 detik memperlihatkan seorang pria yang mengenakan seragam Satpol PP menerima sesuatu yang terbungkus kertas dari seorang PKL yang menjual makanan di pinggir jalan Kenjeran. Meskipun tidak jelas secara visual apa yang diterima, konteks situasi dan gerakan kedua pihak memicu dugaan bahwa itu adalah uang pungli. Dalam waktu kurang dari 12 jam, video tersebut telah ditonton lebih dari 2 juta kali dan dibagikan ke berbagai platform sosial, memicu reaksi kemarahan dan kekecewaan dari warganet yang menuntut tindakan cepat dari pemerintah.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Surabaya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah, tanpa pandang pangkat atau jabatan,” demikian pernyataan resmi yang diposting akun Instagram resmi Pemkot Surabaya pada pagi Minggu (14/12/2025), kurang dari 18 jam setelah video viral.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Kombes Pol (Pembina) Rudianto, menyatakan bahwa oknum yang terlihat dalam video telah diidentifikasi sebagai anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, Surabaya. “Kami telah menonaktifkan oknum tersebut dari tugasnya sejak malam Sabtu (13/12) setelah video viral. Saat ini, tim investigasi Satpol PP sedang melakukan pemeriksaan intensif, termasuk wawancara dengan saksi mata, PKL yang terlibat, dan oknum itu sendiri. Jika terbukti bersalah, dia akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga pemecatan,” tegasnya dalam keterangan pers yang disebarkan ke media massa lokal.
Pihak Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya untuk memastikan proses penindakan sesuai aturan. Kepala BKPSDM Surabaya, Dra. Siti Nurhaliza, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawasi proses investigasi dan memastikan keadilan. “Kami akan memastikan bahwa setiap langkah penindakan didasarkan pada bukti yang kuat. Pegawai negeri yang melanggar etika dan hukum tidak berhak berada di jajaran aparatur yang bertugas melayani masyarakat,” ujarnya.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam rapat darurat dengan jajaran pejabat utama Pemkot pada pagi Minggu, menekankan bahwa kasus ini adalah “tamparan keras” bagi citra Surabaya sebagai kota yang berkembang dan terorganisir. “Kami telah bekerja keras untuk membangun Surabaya yang bersih dan transparan. Satu oknum tidak boleh merusak hasil kerja keras seluruh aparatur dan masyarakat. Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk memberantas praktik pungli di Surabaya. Jangan takut untuk melaporkan jika Anda menjadi korban – kami akan melindungi identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat melaporkan, Pemkot Surabaya juga mengumumkan pembukaan saluran laporan khusus melalui aplikasi “Surabaya Pintar” dan nomor hotline 112, dengan jaminan kerahasiaan dan penindakan cepat. Beberapa PKL di kawasan Kenjeran yang ditemui penulis mengaku merasa lega dengan tindakan cepat Pemkot. “Kami sering merasa takut untuk melaporkan karena takut dikenai balas dendam. Tapi sekarang, dengan jaminan keamanan, saya yakin banyak yang akan melaporkan jika ada lagi oknum yang melakukan pungli,” ujar Sumarni, 45 tahun, PKL yang menjual tahu gejrot di Jalan Kenjeran.
Kasus dugaan pungli ini juga menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dan indisipliner masih mungkin terjadi di berbagai lini pemerintahan, meskipun Surabaya telah mendapatkan banyak penghargaan dalam pengelolaan kota. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh jajaran aparatur, termasuk melakukan pelatihan etika dan integritas secara rutin, serta memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal.
“Kami akan menambah jumlah tim pengawas yang bergerak rahasia untuk memantau aktivitas aparatur di lapangan, terutama yang berhubungan dengan PKL dan pengusaha kecil. Selain itu, kami akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pelatihan pencegahan korupsi kepada aparatur,” jelas Sekretaris Daerah Surabaya, Budi Waseso, M.Si.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Surabaya untuk selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Surabaya yang lebih baik, bebas dari korupsi dan pungli.
(red)
