“Integrity Shield”: Kapolri Kirim Penyidik Terbaik ke KPK, Perkuat Pemberantasan Korupsi dengan Investigasi Modern dan Forensik Digital, Pengawasan Internal, Pencegahan Sistematis, dan Penindakan Tegas Jadi Prioritas

TNI-Polri

Jakarta, 13 Desember 2025 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol No. 10/2025 pada 9 Desember 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Langkah strategis ini diwujudkan dengan menempatkan penyidik terbaik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan keahlian investigasi modern dan teknologi forensik digital.

Kapolri menjelaskan bahwa penempatan penyidik Polri di KPK bertujuan untuk:

1. Meningkatkan Efektivitas Investigasi: Memperkuat kemampuan KPK dalam melakukan investigasi yang mendalam, profesional, dan akurat, dengan memanfaatkan keahlian investigasi modern yang dimiliki oleh penyidik Polri.
2. Mempercepat Proses Penanganan Kasus: Mempercepat proses penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman dari Polri.
3. Memanfaatkan Teknologi Forensik Digital: Memperkuat kemampuan KPK dalam memanfaatkan teknologi forensik digital untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan transaksi keuangan yang kompleks dan penggunaan teknologi informasi.

Syarat utama bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi kepolisian adalah melepaskan jabatan di Polri sebelum ditugaskan.

Pasal 1 Ayat (1) Perpol 10/2025 menyatakan: “Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi yang selanjutnya disebut pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri”.

Selain KPK, Perpol No. 10/2025 juga memungkinkan penugasan anggota Polri di 16 Kementerian dan Lembaga lainnya, yaitu:

1. Kemenko Polkam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan & Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
10. Lemhannas
11. OJK
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN

Penempatan penyidik Polri di KPK diharapkan dapat membentuk “Integrity Shield” yang kuat dalam memberantas korupsi. Strategi ini akan berfokus pada:

1. Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Memperkuat sistem pengawasan internal di KPK untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di dalam lembaga tersebut.
2. Pencegahan Korupsi yang Sistematis: Mencegah praktik korupsi yang sistematis dengan melakukan analisis risiko, identifikasi titik rawan korupsi, dan perbaikan sistem dan prosedur yang rentan terhadap korupsi.
3. Penindakan yang Tegas dan Transparan: Menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu, serta memastikan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya “Integrity Shield”, diharapkan KPK akan semakin efektif dalam memberantas korupsi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Integrity Shield”: Kapolri kirim penyidik terbaik ke KPK, perkuat pemberantasan korupsi dengan investigasi modern dan forensik digital, pengawasan internal, pencegahan sistematis, dan penindakan tegas jadi prioritas. Korupsi Diberantas, Negara Berdaulat, Rakyat Sejahtera!

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!