
Surabaya, 8 Desember 2025 – Ferdian Yudistiro (20), mantan staf desain PT Tipsy Tales Group, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus penggelapan kamera perusahaan yang merugikan PT Tipsy Tales Group hingga Rp 19 juta.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim S Pujiono, Edi Saputra Pelawi, dan Muhammad Yusuf Karim, menyatakan Ferdian terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Vonis ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula saat Ferdian Yudistiro, warga Kelurahan Sarimulyo, Kec. Cluring, Banyuwangi, bekerja sebagai staf desain di PT Tipsy Tales Group sejak 4 Juli 2025 hingga 26 Agustus 2025 dengan gaji Rp 4.000.000 per bulan. Perusahaan memberikan fasilitas kamera Sony A6600 untuk mendukung pembuatan konten promosi di media sosial.
Namun, setelah masa kerjanya berakhir, Ferdian tidak mengembalikan kamera tersebut. Ia justru menggadaikannya di Raja Gadai, Jalan Ploso Timur Surabaya, senilai Rp 9,5 juta. Setelah dipotong administrasi dan bunga, Ferdian hanya menerima Rp 8.450.000. Akibat perbuatan Ferdian, PT Tipsy Tales Group mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pekerja untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan. Penggelapan, sekecil apapun, dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak.
PT Tipsy Tales Group, sebagai korban, berharap putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. “Kami berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam bekerja,” ujar perwakilan PT Tipsy Tales Group.
Kasus penggelapan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengendalian internal yang efektif dalam perusahaan. Perusahaan perlu memiliki sistem yang baik untuk memastikan aset perusahaan aman dan tidak disalahgunakan oleh karyawan.
(Hery)
