
Surabaya, 9 Desember 2025 – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dengan pendekatan inovatif, optimalisasi aset recovery, dan kolaborasi aktif dengan masyarakat. Dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejari Tanjung Perak memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025, yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H, M.H, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap langkah pemberantasan korupsi. Namun, tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, upaya ini tidak akan berhasil,” ujarnya.
Kejari Tanjung Perak mengadopsi sejumlah inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penanganan perkara korupsi, antara lain:
Sistem Pelaporan Online: Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara anonim melalui platform online yang aman dan terenkripsi.
Aplikasi Monitoring Perkara: Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara korupsi secara real-time melalui aplikasi seluler.
Database Aset Terpadu: Penyidik dapat mengakses database aset yang terintegrasi dengan berbagai instansi terkait untuk memudahkan pelacakan dan penyitaan aset hasil korupsi.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil mencapai sejumlah capaian signifikan, antara lain:
Penyelidikan: 7 perkara ditingkatkan berdasarkan temuan dan laporan masyarakat.
Penyidikan: 10 perkara ditindaklanjuti secara hukum.
Pra-Penuntutan: 15 perkara memenuhi unsur pembuktian formil dan materiil.
Penuntutan: 21 perkara dibawa ke meja hijau.
Eksekusi: 13 perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga berhasil menyita aset senilai Rp75.580.534.920 sebagai bagian dari upaya asset recovery. Aset-aset ini akan dikembalikan kepada negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Kejari Tanjung Perak juga aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan media massa, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami percaya, dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang tidak toleran terhadap korupsi dan mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera,” pungkas Darwis Burhansyah.
(Hery)
