
Surabaya, 5 Desember 2025 – Seorang tenaga lepas yang bekerja di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya diduga mengalami ketidakjelasan mengenai status kepegawaiannya, yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan perlakuan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Kasus ini menjadi perhatian karena mencuatnya dugaan adanya ketidaksesuaian antara sistem perekrutan dan praktik di lapangan, serta potensi pelanggaran hak pekerja non-karyawan.
Keluhan Tenaga Lepas: Perlakuan Tidak Sesuai Perjanjian
Menurut keterangan dari tenaga lepas tersebut, ia mengaku seharusnya mendapatkan pembayaran berdasarkan hasil kerja atau kontrak yang disepakati. Akan tetapi, dalam kenyataannya, ia menyampaikan bahwa selama bekerja, ia justru diperlakukan seperti siswa magang yang lebih difokuskan pada kegiatan pembelajaran, bukan pada pencapaian output profesional. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian dalam proses kerja, serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem pengupahan.
Dugaan Kerugian Finansial dan Hak yang Tidak Dihargai
Selain itu, tenaga lepas ini mengaku mengalami dugaan kerugian finansial, karena tidak menerima pembayaran sesuai dengan statusnya sebagai pekerja lepas. Ia menilai kontribusi, waktu, dan tenaga yang telah diberikan selama ini tidak mendapatkan imbalan yang layak dan sesuai ketentuan. Ia merasa haknya sebagai tenaga lepas “dipermainkan” dan tidak dihargai secara profesional, yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil.
Ketidakjelasan Status Hukum dan Perlindungan Pekerja
Lebih jauh, pekerja tersebut menyoroti ketidakjelasan status hukum selama masa kerjanya. Ia mengaku tidak pernah memperoleh kejelasan apakah dirinya berstatus sebagai tenaga lepas, kontrak, atau peserta magang. Tanpa adanya kejelasan ini, ia merasa tidak memiliki perlindungan hukum yang seharusnya melekat pada pekerja formal maupun non-formal, termasuk hak atas jaminan sosial dan perlindungan hukum lainnya.
Potensi Eksploitasi Waktu dan Tugas di Luar Perjanjian
Selain itu, menurut klaimnya, ia sering diminta melakukan tugas-tugas yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja. Ia mengaku diminta menyelesaikan pekerjaan di luar ruang lingkup tugas sebagai tenaga lepas, yang menurutnya berpotensi menjadi bentuk eksploitasi waktu dan tenaga. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sistem pengelolaan tenaga kerja di PDAM Surya Sembada belum berjalan secara transparan dan adil.
Harapan dan Permintaan Klarifikasi
Dalam keterangannya, tenaga lepas tersebut berharap agar pihak PDAM Surya Sembada memberikan klarifikasi resmi terkait status kerjanya. Ia juga mendesak adanya transparansi dalam proses penugasan dan pembayaran, serta perlindungan hukum yang jelas agar hak-haknya sebagai pekerja non-karyawan dapat terpenuhi.
Ia menegaskan bahwa, sebagai pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan waktu, ia berharap PDAM mampu memperbaiki sistem pengelolaan tenaga kerja non-karyawan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.
PDAM Surya Sembada Belum Berikan Pernyataan Resmi
Hingga saat ini, pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim yang disampaikan tenaga lepas tersebut. Masyarakat dan pihak terkait menunggu klarifikasi resmi dari manajemen perusahaan terkait dugaan ketidaksesuaian status kerja dan praktik di lapangan.
Kesimpulan: Perlunya Reformasi Pengelolaan Tenaga Kerja
Kasus ini menunjukkan pentingnya reformasi dalam pengelolaan tenaga kerja non-karyawan di sektor publik maupun swasta. Kejelasan status kerja, transparansi dalam sistem pembayaran, serta perlindungan hak pekerja adalah aspek krusial yang harus segera diperhatikan. Tanpa adanya langkah-langkah konkret, potensi konflik dan ketidakadilan akan terus berpotensi muncul, merusak citra institusi dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Pemerintah daerah dan manajemen PDAM Surya Sembada perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perekrutan dan pengelolaan tenaga lepas, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau tetap kritis dan aktif mengawasi agar praktik ketenagakerjaan yang adil dan transparan dapat terwujud di masa mendatang.
(red)
