Pengedar Sabu Prigen Dicokok: Polisi Sita 30 Poket, Bongkar Jaringan Pemasok

Ungkap kasus

Prigen, 27 November 2025 – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial AN (23), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, tak berkutik saat digerebek di rumahnya pada Selasa (18/11) lalu. Hasilnya, 30 poket sabu siap edar berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Gerak Cepat Berkat Informasi Warga

Penggerebekan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah AN. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengungkap kasus-kasus narkoba,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Sabu Siap Edar dan Uang Tunai Jadi Bukti Kuat

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 30 poket sabu siap edar dengan berat total 2,048 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti uang tunai Rp2.100.000 yang diduga hasil penjualan sabu, sebuah alat hisap sabu (bong), dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Barang bukti yang kami temukan ini sangat kuat untuk menjerat tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu kepada tersangka,” tegas AKBP Jazuli.

Pemasok Sabu Diburu, Hukuman Berat Menanti

Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AF yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap AF.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba, termasuk pemasoknya. Kami akan tindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas AKBP Jazuli.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pasuruan Perangi Narkoba Tanpa Henti

Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi muda Pasuruan. Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Jazuli.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!