
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah proaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 terkait alih jabatan personel di luar struktur organisasi Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri untuk menghormati dan mengimplementasikan putusan tersebut secara cermat dan bertanggung jawab pada Kamis (20/11/2025).
Sebagai tindak lanjut cepat, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas mengkaji secara komprehensif implikasi putusan MK. Fokus utama Pokja adalah memastikan tidak ada interpretasi ganda yang dapat menghambat pelaksanaan putusan secara efektif dan efisien.
“Pembentukan Pokja ini adalah wujud keseriusan Polri dalam memahami dan menerapkan Putusan MK dengan sebaik-baiknya. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan semangat hukum dan keadilan,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Proses kajian melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pokja juga mendalami prinsip-prinsip dasar yang mengatur penugasan personel Polri di luar struktur organisasi, memastikan bahwa setiap penugasan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan.
Dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap putusan MK, Polri telah menarik Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. dari proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penugasan personel di luar struktur Polri.
“Penarikan ini adalah langkah sementara untuk memastikan bahwa semua proses penugasan sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan oleh MK. Kami akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai kebutuhan,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Brigjen Pol. Trunoyudo menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Polri selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengutamakan kepentingan bangsa.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
Dengan tindakan cepat dan terukur ini, Polri menunjukkan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(red)
