Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas,

Surabaya.BERITAKABARTERKINI.COM.Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan H.M. Saluki (60), Selasa (23/9/2025). Terdakwa adalah anak kandung korban sendiri, Abner Uki Octavian (22), warga Jalan Pahang 2A, Pabean Cantikan, Surabaya.

Kronologi Kejadian

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak, peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban mengajak Abner keluar rumah dengan sepeda motor Honda Scoopy L-4735-ACF.

Saat melintas di Jalan Pasar Kembang, keduanya terlibat cekcok. Korban menegur Abner karena menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik ayahnya tanpa izin. Mereka sempat berhenti di Indomaret Raya Satelit untuk membeli rokok, kemudian melanjutkan perjalanan.

Di Jalan Pattimura, tepat depan lahan kosong dekat gedung SCTV, pertengkaran memuncak. Abner menyikut wajah ayahnya dengan tangan kanan hingga korban jatuh ke aspal dan kepalanya menghantam beton pembatas jalan. Bukannya menolong, Abner memindahkan posisi tubuh ayahnya lalu pergi meninggalkan korban yang tidak sadarkan diri.

Temuan Polisi dan Saksi

Polisi menemukan korban tak bernyawa dengan luka robek di kepala. Rekaman CCTV Indomaret dan traffic light menunjukkan Abner terakhir kali terlihat bersama korban. Dari pemeriksaan forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri, terdapat patah tulang dasar tengkorak dan pendarahan hebat akibat benturan benda tumpul.

Adik terdakwa dan paman korban hadir sebagai saksi. “Saya melihat bapak sudah dibawa tim Inavis, luka parah di bagian kepala,” ungkap adik Abner di persidangan.

Pengakuan Terdakwa

Di hadapan majelis hakim, Abner mengaku menyesal. “Saya tidak ada niat membunuh. Saya emosi karena masalah mobil yang saya gadaikan. Saat itu saya panik dan tidak menelpon siapa pun,” kata Abner.

Jerat Hukum

JPU menjerat Abner dengan Pasal 44 ayat (1) UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, Abner terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *