
WONOGIRI, BERITAKABARTERKINI.COM
Aparat Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias K (21), warga Kecamatan Ngadirojo, yang diduga menjadi provokator aksi anarkis di wilayah Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., dalam konferensi pers di halaman Mapolres pada Rabu (3/9/2025) menjelaskan, penangkapan terhadap K merupakan hasil pengembangan kasus delapan pelajar SMP hingga SMA/SMK yang sebelumnya diamankan karena terindikasi hendak membuat kerusuhan.
Menurut Kapolres, tersangka memanfaatkan situasi panas terkait aksi unjuk rasa yang tengah marak di sejumlah daerah. K diduga membuat grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift yang berisi ujaran kebencian serta ajakan anarkisme.
> “Pelaku secara sadar membuat grup, mengundang banyak orang, lalu memprovokasi dengan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa anarkis untuk menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah maupun aparat,” ungkap Wahyu.
Tidak hanya itu, K juga membuat pamflet ajakan demonstrasi di DPRD Wonogiri pada 31 Agustus 2025, yang disisipi instruksi berbahaya.
> “Dalam grup, tersangka bahkan menyarankan anggota membawa barang berbahaya seperti gear motor yang dipotong tiga bagian dan diikat tali untuk persiapan menyerang,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian dari delapan remaja yang lebih dulu diamankan ternyata ikut tergabung dalam grup tersebut. Setelah mengetahui keberadaan polisi, K sempat menghapus sejumlah pesan dan mengeluarkan anggota grup. Saat ini, aparat masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran provokasi tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap aktivitas keluarga, khususnya anak-anak, agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum.
> “Penyampaian aspirasi sah-sah saja jika sesuai aturan, misalnya membawa spanduk atau pengeras suara. Namun jika sudah menyarankan membawa bom molotov atau gear motor, itu bukan lagi aspirasi, melainkan anarkisme,” tegas Wahyu.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(red)
