Wartawan Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Mengaku Diusir Oknum Sekuriti Saat Hendak Konfirmasi ke PT Mahalaya Agri Crop Surabaya

Nasional

SURABAYA, 09 MARET 2026 – Sejumlah wartawan dari media Berita TKP dan sejumlah media berita kabar terkini mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan ketika melakukan kunjungan bersama untuk melakukan konfirmasi terkait salah satu karyawan di kantor PT Mahalaya Agri Crop, yang berlokasi di Jalan Kalianak Barat No.108F, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Kedatangan tim wartawan tersebut dilakukan berdasarkan kewajiban dan hak yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan mengenai informasi yang telah mereka kumpulkan terkait seorang karyawan bernama Ambar, namun proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan bahkan terhenti pada pos keamanan.

Sebelum melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan, tim wartawan dari berbagai media telah melakukan koordinasi dan persiapan yang matang. Mereka mengumpulkan data awal terkait karyawan yang menjadi perhatian dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, serta mempersiapkan foto profilnya untuk memudahkan identifikasi oleh pihak perusahaan. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, mereka langsung menghampiri pos keamanan dengan sikap sopan dan menghadirkan identitas sebagai wartawan yang sah. Tim wartawan menjelaskan secara rinci bahwa aktivitas mereka merupakan bagian dari tugas profesional untuk memastikan kebenaran informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat, yang merupakan bentuk tanggung jawab jurnalistik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Namun, sebelum bahkan memiliki kesempatan untuk menunjukkan foto yang telah disiapkan atau menjelaskan lebih lanjut tentang informasi yang ingin dikonfirmasi, petugas keamanan yang bertugas di lokasi tersebut langsung menolak permintaan dengan nada tegas dan menyuruh mereka untuk segera meninggalkan area perusahaan.

Menurut keterangan dari salah satu perwakilan wartawan yang terlibat dalam kunjungan bersama tersebut, sikap petugas keamanan terkesan arogan dan tidak profesional sepanjang durasi interaksi yang singkat tersebut. Ketika wartawan mencoba menjelaskan kembali tujuan mereka serta mengacu pada hak yang dijamin oleh Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa wartawan berhak untuk mengumpulkan informasi, menyiarkan berita, dan memberikan pendapat dengan bertanggung jawab, petugas keamanan tersebut tidak memberikan ruang untuk komunikasi yang konstruktif. Bahkan, ia langsung menyela penjelasan wartawan dan menjawab dengan nada ketus, “Aku tidak kenal orang itu. Nama Ambar itu banyak,” demikian ucapan yang disampaikan oleh oknum sekuriti tersebut sesuai dengan keterangan bersama dari wartawan yang hadir pada saat itu. Beberapa wartawan bahkan mencoba untuk menyampaikan bahwa mereka siap untuk menunggu jika pihak perusahaan memerlukan waktu untuk memverifikasi informasi, namun penawaran tersebut juga tidak diterima.

Perlakuan tersebut menjadi sorotan serius di kalangan komunitas pers Surabaya mengingat hak wartawan untuk mengakses informasi dan melakukan konfirmasi merupakan bagian tak terpisahkan dari menjalankan tugas profesional. UU Pers juga secara tegas mengatur dalam Pasal 31 bahwa setiap orang atau lembaga wajib memberikan kemudahan kepada wartawan dalam mengumpulkan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT Mahalaya Agri Crop sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan berkontribusi pada perekonomian lokal seharusnya memiliki standar prosedur yang jelas dan terstruktur terkait penanganan kunjungan dari media massa. Hal ini termasuk bagaimana cara menghadapi permintaan konfirmasi terkait karyawan atau aktivitas perusahaan, serta memastikan bahwa seluruh petugas yang bertugas – termasuk petugas keamanan – mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang pentingnya kerjasama dengan media dalam menciptakan transparansi informasi dan membangun citra positif perusahaan.

Hingga pukul 18.00 WIB hari yang sama, pihak PT Mahalaya Agri Crop belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang terjadi. Tim wartawan dari Berita TKP dan media berita kabar terkini menyatakan bahwa akan terus berusaha untuk menghubungi pihak perusahaan melalui saluran yang sesuai dan resmi, seperti menghubungi bagian humas atau manajemen perusahaan secara langsung, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait perlakuan yang diterima serta informasi tentang karyawan yang menjadi perhatian. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk memastikan bahwa informasi yang akan disampaikan kepada publik adalah informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang diamanatkan oleh UU Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Wartawan juga berharap agar pihak perusahaan dapat melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pelayanan dan sikap petugas keamanannya, serta mengambil langkah yang tepat dan tegas jika ditemukan bahwa ada oknum yang tidak menjalankan tugas dengan benar dan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku.

Dalam dunia jurnalistik yang berdasarkan pada prinsip kebenaran dan transparansi, proses konfirmasi adalah tahapan krusial yang tidak hanya bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang akan disampaikan, tetapi juga memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang menjadi objek berita untuk menyampaikan sudut pandang mereka. Hal ini sejalan dengan Pasal 30 UU Pers yang menekankan pentingnya akurasi, objektivitas, dan ketepatan waktu dalam penyajian informasi. Oleh karena itu, kerjasama yang baik dan saling menghargai antara media massa dengan perusahaan atau institusi mana pun sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan informasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab di masyarakat. Selain itu, insiden ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait akan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan yang mengatur profesi pers serta hak dan kewajiban yang melekat pada setiap pihak dalam proses penyampaian informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!