
Surabaya.BERITAKABARTERKINI.COM.Warga Kelurahan Simolawang, Surabaya akhirnya bisa bernapas lega setelah aturan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat resmi dicabut. Kebijakan yang sebelumnya menuai keresahan itu dianggap menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara penuh.
Rapat Dengar Pendapat DPRD Surabaya
Keputusan pencabutan aturan muncul dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Surabaya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta perwakilan warga pada Selasa, 23 September 2025.
Rapat tersebut merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang menjadi dasar aturan pembatasan tiga KK.
Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin, menegaskan SE tidak memiliki kekuatan hukum.
“Surat edaran tidak bisa dikatakan produk hukum. Kami meminta SE ini dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) agar jelas dan mengikat,” ujarnya.
Dispendukcapil Siapkan Raperda
Kepala Dispendukcapil, Edi Christijanto, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan akan diajukan pada Oktober 2025. Langkah ini menjadi tindak lanjut agar aturan baru memiliki dasar hukum yang kuat.
Dukungan Penuh DPRD dan Warga
Anggota Komisi A lain, Azhar Kahfi, menyambut baik pencabutan SE tersebut.
“Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE ini, warga yang merasa haknya dibatasi kini lega,” katanya.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menambahkan bahwa keputusan ini lahir dari aspirasi masyarakat.
“Setelah mendengar aspirasi warga dan argumentasi Pemkot, Komisi A merekomendasikan pencabutan SE,” tegasnya.
Empat Poin Kesepakatan
Berdasarkan notulensi rapat, disepakati empat langkah penting:
Pencabutan SE Sekda Surabaya.
Pengajuan Raperda/Perwali untuk administrasi kependudukan.
Peningkatan layanan Dispendukcapil.
Keterlibatan Komisi A dalam penyusunan kebijakan berikutnya.
Dampak Positif Bagi Masyarakat
Dengan pencabutan aturan ini, warga Surabaya—khususnya Simolawang—tidak lagi khawatir akan pembatasan jumlah KK dalam satu alamat. Keputusan ini diharapkan menjadi solusi permanen yang memastikan layanan administrasi kependudukan lebih adil, transparan, dan selaras dengan pertumbuhan penduduk kota.
(red)
