
Kabupaten Bekasi – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, berhasil membongkar kasus kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan dan dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dua orang terduga pelaku telah berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam status buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi kriminal yang menimpa korban berinisial F.K. terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 03.20 WIB, tepat di depan gerai Alfamart Perumahan Mutiara Gading City, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Korban yang tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja diketahui telah dibuntuti oleh sejumlah pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor sejak beberapa meter sebelum lokasi kejadian.
“Saat korban tiba di lokasi yang telah ditentukan, para pelaku langsung memepet kendaraan korban dari kedua sisi. Mereka menarik tas ransel yang dibawa korban hingga menyebabkan korban terjatuh ke permukaan aspal. Salah satu pelaku sempat menendang bagian tubuh korban, sementara pelaku lainnya langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek Babelan, Kompol Wito, S.H., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan kasus.
Kapolsek menjelaskan bahwa saat peristiwa berlangsung, korban sempat mendengar suara letusan yang menyerupai tembakan, yang membuat korban memutuskan untuk menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan perumahan segera datang ke lokasi kejadian, namun para pelaku telah berhasil melarikan diri dengan cepat menggunakan kendaraan yang mereka kendarai.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), yang mencakup nilai sepeda motor Honda Beat miliknya, uang tunai, serta barang berharga lainnya yang ada di dalam tas ransel. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Babelan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin oleh IPTU Luhut Pardamean Batubara, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Tim penyidik melakukan pengumpulan bukti termasuk rekaman dari kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, wawancara dengan saksi mata, serta pelacakan jejak pelaku melalui berbagai sumber informasi yang ada.
Upaya penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari dua bulan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial D.S. (23 tahun) dan R.A. (21 tahun) berhasil diamankan pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Perumahan Griya Asri, Kecamatan Babelan. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
“Bukti yang kami amankan meliputi satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku, serta rekaman CCTV dari titik-titik yang menjadi lintasan pelaku sebelum dan sesudah kejadian,” jelas IPTU Luhut Pardamean Batubara.
Hasil pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan nilai jual yang lebih rendah dari harga pasar. Tim penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman penyelidikan untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual serta mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama, termasuk mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku yang lebih luas.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua terduga pelaku telah dijerat dengan pasal pidana yang sesuai. Mereka akan dituntut berdasarkan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 482 KUHP tentang pemerasan yang disertai ancaman, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga bertahun-tahun.
Sebagai bagian dari komitmen pelayanan dan keterbukaan kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun perjalanan, serta tidak segan untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau informasi secara langsung melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan. Di antaranya adalah WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi di nomor 0813-8399-0086, Call Center Polri 110, serta layanan pengaduan 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor 0811-1939-110. Setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat akan kami proses dengan seksama dan menjaga kerahasiaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi yang turut hadir dalam pengungkapan kasus.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, transparan, dan humanis. Pihaknya juga akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk kejahatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi.
(*)
