
Bali – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, bekerja sama sinergis dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi, berhasil membongkar praktik operasional laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang menghasilkan narkotika sintetis di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, pada Kamis hingga Jumat (5 s.d. 6 Maret 2026), berhasil mengamankan dua warga negara Rusia berinisial NT (perempuan) dan TS (laki-laki), serta menyita ribuan bahan baku, peralatan produksi, dan hasil produksi narkotika jenis mephedrone yang termasuk dalam golongan I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penyelidikan kasus ini berawal dari adanya laporan dan temuan petugas Bea dan Cukai terkait pengiriman sejumlah paket mencurigakan yang berasal dari Cina dan ditujukan ke Kantor Pos wilayah Gianyar, Bali, pada bulan Januari 2026. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa paket-paket tersebut menggunakan data pengirim dan penerima yang tidak sesuai dengan kenyataan serta dikemas sedemikian rupa untuk menyembunyikan isi sebenarnya. Setelah melalui tahap verifikasi dan koordinasi dengan BNN Provinsi Bali, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari satu bulan untuk melacak alur distribusi serta lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika.
Hasil kerja keras tim penyidik akhirnya membuahkan hasil pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA, ketika Tim Gabungan Operasional berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT di sebuah villa yang disewakannya di Kecamatan Sukawati, Gianyar. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain sebuah kunci kendaraan bermerek LCGC dan kunci akses ke sebuah villa lain yang terletak di wilayah berbeda. Temuan ini menjadi pemicu untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap totalitas jaringan yang beroperasi.
Setelah menangkap tersangka NT, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil LCGC yang menjadi milik dan digunakan oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis bahan kimia dan alat yang diduga digunakan dalam proses produksi narkotika sintetis mephedrone, antara lain jerigen warna putih dan biru berisi ethyl acetate, kotak berisi 2 botol kaca bertuliskan “happy growth”, larutan alkohol 96%, beberapa jerigen berisi cairan tak dikenal, botol mineral warna hijau, jerigen bertanda “EA”, botol berisi kava methylamine, alat filter, botol kaleng, serta botol bertuliskan “AG+ silver”.
Usai menyelesaikan proses penggeledahan pada kendaraan, tim operasional melanjutkan aksi dengan melakukan penggeledahan terhadap villa kedua yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA. Di lokasi ini, petugas menemukan fasilitas lengkap yang berfungsi sebagai clandestine laboratory beserta seluruh peralatan dan bahan baku produksi narkotika, antara lain:
1. Plastik biru berisi bubuk citric acid
2. Container berwarna oranye berisi kain yang digunakan untuk proses penyaringan
3. Tas putih berisi jerigen berisi cairan kimia tak dikenal
4. Jerigen berisi cairan berwarna kuning
5. Jerigen berisi cairan berwarna coklat
6. Botol berwarna coklat berisi Dichloromethane
7. Jerigen berisi cairan tak dikenal
8. Gelas dan wadah plastik berisi residu narkotika
9. Piring keramik berisi residu kristal
10. Plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan produk jadi mephedrone
11. Baskom dengan tutup hijau berisi cairan berwarna coklat
12. Botol berwarna coklat berisi methylamine
13. Botol berwarna coklat berisi hydrobromic acid
14. Tiga buah jerigen berisi cairan berwarna coklat
15. Jerigen berisi cairan bening tak dikenal
16. Kertas saring berisi residu bahan kimia
17. Ember hijau berisi cairan berwarna coklat
18. Dua buah plastik hitam berisi garam merk dolphin
19. Empat buah botol kaca berisi cairan bening
20. Plastik klip tambahan berisi kristal diduga mephedrone
21. Timbangan digital yang digunakan untuk mengukur berat bahan dan produk
22. Plastik gulung bening untuk pengemasan
23. Mesin fruit dryer yang dimanfaatkan untuk proses pengeringan kristal
24. Masker respirator untuk melindungi pengguna dari paparan zat kimia berbahaya
25. Lembaran kertas saring berbagai ukuran
26. Erlenmeyer hisap kapasitas 2 liter sebagai alat laboratorium
27. Panci dan gayung yang dimodifikasi untuk proses pencampuran
28. Syringe kapasitas 20ml untuk pengukuran zat cair
Pada saat penggeledahan villa kedua berlangsung, petugas juga berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial TS, seorang warga negara Rusia yang bertindak sebagai teknisi dalam proses produksi narkotika di laboratorium gelap tersebut. Kedua tersangka telah di bawah kendali pihak berwenang dan menjalani pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap rincian operasional jaringan, termasuk sumber perolehan bahan baku, metode distribusi produk hasil produksi, serta pihak lain yang mungkin terlibat baik dari dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Narkotika BNN Pusat, telah dipastikan bahwa zat kristal putih yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan narkotika jenis mephedrone, yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Narkotika. Mephedrone merupakan zat adiktif sintetis yang dapat menyebabkan efek buruk pada kesehatan, antara lain gangguan sistem saraf pusat, peningkatan detak jantung, tekanan darah tinggi, hingga kerusakan organ penting seperti hati dan ginjal.
Kepala BNN Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum dalam menangkal ancaman narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai lokasi produksi maupun jalur peredaran. “Kita tidak akan mengizinkan negara kita menjadi tempat untuk menghasilkan atau mendistribusikan barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa. Kerja sama lintas lembaga yang erat antara BNN, Bea dan Cukai, serta Imigrasi telah terbukti efektif dalam mengungkap kasus ini, dan akan terus kita tingkatkan untuk menangkap setiap pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, I Gede Sudarma, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap setiap bentuk pengiriman barang masuk ke wilayah Bali, terutama yang berasal dari luar negeri. “Kita akan meningkatkan pemeriksaan terhadap paket-paket yang mencurigakan serta melakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder untuk mencegah masuknya bahan baku narkotika ke dalam negeri,” jelasnya.
Kedua tersangka warga negara Rusia tersebut telah dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (1) yang mengatur tentang produksi dan penyimpanan narkotika golongan I. Ancaman hukuman yang dapat diterima adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman mati jika terbukti telah menyebabkan kerusakan yang sangat berat bagi masyarakat.
BNN menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan tidak kompromi. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika sintetis serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk berperan aktif dalam memerangi ancaman narkotika demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari pengaruh barang haram.
