TUKANG PARKIR BERINISIAL BS DARI SURABAYA DIAMANKAN POLRES GRESIK, DIDUGA MENGANCAM PENJUAL PENTOL DENGAN CELURIT – PERISTIWA TERECAM CCTV, Dijerat Pasal 335 KUHP

Ungkap kasus

GRESIK, 30 Desember 2025 – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah berhasil mengamankan seorang tukang parkir berinisial BS (40 tahun), warga Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang diduga mengancam penjual pentol menggunakan senjata tajam di depan minimarket Alfamart Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Aksi yang terjadi pada malam hari Senin (22/12) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik minimarket, memperlihatkan pelaku membawa celurit dan mencoba menyerang korban berinisial MA.

Peristiwa dimulai dari cekcok kecil akibat kesalahpahaman antara BS dan MA di sekitar lokasi minimarket. Menurut informasi yang diterima dari pihak kepolisian, kedua belah pihak awalnya hanya bertukar kata yang memanas, sebelum situasi menjadi semakin tidak terkendali dan membuat pelaku tersulut emosi.

“Pelaku merasa tidak puas dengan perkembangan situasi sehingga mengambil celurit yang ditemukan di sekitar lokasi dan langsung mengarah ke korban dengan niat mengancam bahkan menyerang. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi dan pegawai Alfamart yang melihat kejadian secara langsung,” jelas Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan dalam siaran pers yang disampaikan pada hari Selasa (30/12).

Ipda Andi menambahkan bahwa setelah kejadian, korban MA langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebomas, yang kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik untuk menindaklanjuti kasus ini. Tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengambil rekaman CCTV dari minimarket sebagai bukti utama dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menyaksikan kejadian secara langsung.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, tim kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan tindakan penangkapan pada hari Senin (29/12) di kediaman pelaku di Desa Dahanrejo. Penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku, yang langsung mengakuinya dan menyerahkan barang bukti berupa satu buah celurit yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara penangkapan, BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam. Pihak kepolisian telah mengajukan dakwaan terhadapnya berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengancaman dengan senjata atau alat yang berbahaya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun.

“Selain barang bukti celurit, kami juga telah menyimpan rekaman CCTV dari minimarket sebagai bukti pendukung dalam proses hukum yang akan datang. Semua bukti telah dikumpulkan dan akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan selanjutnya,” jelas Ipda Andi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku BS mengaku bahwa tindakan yang dilakukan adalah akibat emosi yang tidak bisa dikontrol akibat kesalahpahaman yang tidak segera teratasi. Ia juga menyatakan rasa menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta masyarakat luas.

Korban MA yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat mengaku hanya mengalami ketakutan parah dan tidak ada luka fisik yang berarti akibat tindakan pelaku yang berhasil digagalkan. MA juga menyampaikan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Kepala Polres Gresik yang tidak bisa hadir secara langsung dalam siaran pers menyampaikan pesan bahwa pihak kepolisian akan terus tegas dalam menindak setiap bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Gresik. Beliau juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kesabaran dan menyelesaikan setiap masalah melalui jalur komunikasi yang baik, serta segera melaporkan setiap kejadian yang mengganggu ketertiban dan keamanan kepada pihak berwenang.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Melalui kasus ini, kami ingin memberikan pesan bahwa penggunaan senjata tajam untuk menyelesaikan masalah adalah tindakan yang salah dan akan mendapatkan sanksi hukum yang sesuai. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” tutup pesan dari Kapolres Gresik yang dibacakan oleh Kasatreskrim Polres Gresik.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!