TIM GABUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI, KANTOR WILAYAH BEA CUKAI RIAU, DAN BAIS TNI BERHASIL MENYITA 160 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL TANPA PITA CUKAI – NILAI SAMPING RATUSAN MILYAR RUPIAH, DIINDIKASIKAN IMPOR MELALUI PESISIR TIMUR SUMATERA DAN DITIMBUN DI PEKANBARU

Nasional

Pekanbaru, 8 Januari 2026 – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah melakukan operasi penindakan yang sangat sukses dengan menyita total 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disimpan di sebuah gudang penyimpanan berlokasi di kawasan industri Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Rokok ilegal yang memiliki nilai pasar mencapai ratusan miliar rupiah tersebut diindikasikan merupakan barang impor yang dimasukkan secara tidak sah ke dalam wilayah Indonesia melalui jalur pantai Pesisir Timur Pulau Sumatera, sebelum kemudian ditimbun di gudang tersebut sebagai pusat distribusi untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Operasi penindakan yang dilakukan secara diam-diam dan terencana matang ini merupakan hasil dari penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari 4 bulan, yang dimulai setelah pihak Bea Cukai mendapatkan informasi awal terkait dengan adanya aktivitas pengiriman barang curian yang mencurigakan melalui jalur pelabuhan kecil di kawasan Pesisir Timur Sumatera. Tim gabungan yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini kemudian melakukan pengawasan dan pengumpulan bukti secara menyeluruh, termasuk melalui pemantauan gerakan kendaraan yang mencurigakan, analisis data transaksi keuangan, serta koordinasi dengan instansi terkait di berbagai wilayah di Pulau Sumatera.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Riau pada hari yang sama menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Menurutnya, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita dalam operasi kali ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan barang ilegal di wilayah Sumatera, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp250 miliar jika diperjualbelikan secara luas di pasar.

“Rokok ilegal tanpa pita cukai yang kami menyita hari ini merupakan barang impor yang dimasukkan secara tidak sah ke dalam negeri melalui jalur tidak resmi di wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera, seperti di daerah Pelalawan, Indragiri Hilir, atau Kuantan Singingi. Setelah masuk ke daratan, barang tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk menghindari deteksi dan ditimbun di gudang penyimpanan yang kami gerebek hari ini. Berdasarkan data yang kami kumpulkan, gudang tersebut telah berfungsi sebagai pusat distribusi rokok ilegal selama kurang lebih 1 tahun, dengan rata-rata setiap bulan mengirimkan puluhan juta batang rokok ke berbagai daerah di Indonesia,” jelas Djaka Budi Utama dengan suara yang tegas dan penuh penegasan di hadapan ratusan awak media dan perwakilan instansi terkait yang hadir.

Ia juga menjelaskan bahwa rokok ilegal yang berhasil disita terdiri dari berbagai merek yang dikenal di pasar, baik merek lokal palsu maupun merek impor yang tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim ahli dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, ditemukan bahwa sebagian besar rokok tersebut tidak memiliki label pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh Bea Cukai, serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan RI. Selain itu, hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa kandungan zat berbahaya seperti nikotin dan tar dalam rokok ilegal tersebut jauh melebihi batas aman yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal pendapatan pajak dan cukai yang seharusnya diterima, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena biasanya dibuat dengan standar produksi yang rendah dan mengandung zat berbahaya dalam jumlah yang tinggi. Berdasarkan perhitungan kami, jika rokok ilegal sebanyak ini berhasil beredar di pasar, negara akan merugi sebesar kurang lebih Rp180 miliar dari potensi penerimaan cukai dan pajak yang tidak dapat terkumpul. Selain itu, kita juga khawatir dengan dampak negatif yang akan ditimbulkan bagi kesehatan konsumen yang tidak mengetahui bahwa mereka mengonsumsi produk yang tidak memenuhi standar keamanan,” tambah Dirjen Bea Cukai tersebut.

Proses operasi penindakan yang dilakukan pada pukul 03.00 WIB dini hari tersebut berjalan dengan sangat lancar dan aman, tanpa adanya bentrokan atau resistensi dari pihak manapun. Tim gabungan yang terdiri dari lebih dari 50 personel dari Bea Cukai dan BAIS TNI melakukan penutupan jalan masuk dan keluar dari kawasan gudang sebelum kemudian melakukan penyergapan secara serentak. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menemukan gudang penyimpanan yang luas seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang penuh dengan karton-karton berisi rokok ilegal yang disusun rapi. Selain itu, tim juga menemukan beberapa kendaraan truk dan mobil penumpang yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut, serta dokumen-dokumen penting yang terkait dengan proses pengiriman dan distribusi rokok ilegal tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dedi Susanto, S.E., M.M., yang turut memimpin operasi tersebut menjelaskan bahwa lokasi gudang yang dipilih sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut sangat strategis, karena berada di kawasan industri yang memiliki akses jalan yang baik menuju berbagai arah. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi dan bukti yang ditemukan di lokasi, rokok ilegal yang disimpan di gudang tersebut akan segera didistribusikan ke berbagai kota besar di Indonesia, antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

“Kami telah melakukan pengawasan terhadap lokasi ini selama lebih dari 2 minggu sebelum melakukan operasi penindakan. Selama pengawasan tersebut, kami mencatat adanya aktivitas pengiriman dan penerimaan barang yang mencurigakan, dengan kendaraan yang datang dan pergi pada malam hari atau dini hari untuk menghindari perhatian masyarakat dan pihak berwenang. Berdasarkan dokumen yang kami temukan di lokasi, rokok ilegal yang disimpan di sini akan didistribusikan dalam beberapa hari ke depan ke berbagai titik distribusi di seluruh Indonesia,” jelas Dedi Susanto.

Dalam operasi tersebut, pihak berwenang juga berhasil menangkap dua orang yang bertugas sebagai penjaga gudang dan satu orang yang sedang dalam proses memuat rokok ke dalam kendaraan truk untuk dikirim ke luar kota. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Bea Cukai untuk mengungkap identitas pengelola jaringan serta jalur distribusi yang digunakan oleh kelompok tersebut. Menurut informasi awal yang diperoleh dari para tersangka, rokok ilegal tersebut diimpor dari luar negeri melalui jalur laut dengan menggunakan kapal kecil yang tidak memiliki izin pelayaran resmi, kemudian dibongkar di pantai terpencil di wilayah Pesisir Timur Sumatera sebelum diangkut ke Pekanbaru menggunakan kendaraan darat.

Perwakilan dari BAIS TNI yang terlibat dalam operasi tersebut, Kolonel Inf. Bambang Prasetyo, menyatakan bahwa pihak TNI sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal, karena hal tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat menjadi sumber ancaman keamanan nasional. Menurutnya, BAIS TNI telah memberikan dukungan dalam bentuk pengumpulan informasi dan analisis intelijen untuk membantu Bea Cukai dalam mengungkap jaringan perdagangan barang ilegal ini.

“Sebagai bagian dari institusi yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara, TNI merasa memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam menangani berbagai masalah yang mengganggu ketertiban dan merugikan kepentingan negara. Kami telah melakukan koordinasi erat dengan Bea Cukai dalam proses pengumpulan informasi dan analisis data terkait dengan jaringan perdagangan rokok ilegal ini, dan kami siap memberikan dukungan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar Kolonel Inf. Bambang Prasetyo.

Setelah proses penyitaan selesai, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 160 juta batang kemudian diangkut ke gudang penyimpanan resmi milik Kantor Wilayah Bea Cukai Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penghancuran yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menyatakan bahwa proses penghancuran rokok ilegal tersebut akan dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait serta masyarakat untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas barang ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Kami akan melakukan proses penghancuran rokok ilegal ini dalam waktu dekat, dengan menggunakan metode yang ramah lingkungan seperti pembakaran terkontrol atau penghancuran mekanis yang memastikan bahwa barang tersebut tidak dapat diperjualbelikan kembali di pasar. Proses penghancuran akan dilakukan secara transparan dan akan diinformasikan kepada masyarakat untuk memberikan efek jera bagi mereka yang berniat untuk melakukan perdagangan barang ilegal,” jelasnya.

Dirjen Bea Cukai juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), TNI, Kementerian Perdagangan, serta instansi keamanan lainnya untuk memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang ke dalam negeri, terutama jalur pantai yang rentan digunakan untuk memperdagangkan barang ilegal. Menurutnya, pemerintah sedang menyusun kebijakan baru yang lebih ketat terkait dengan pengawasan perbatasan dan pantai untuk mencegah masuknya barang ilegal ke dalam negeri.

“Kami menyadari bahwa memberantas perdagangan barang ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kerja sama yang erat antara berbagai pihak. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas penindakan dan pencegahan perdagangan barang ilegal. Selain itu, kami juga akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan pentingnya membeli produk yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar keamanan,” tegas Djaka Budi Utama.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan rokok ilegal, serta untuk segera melaporkan setiap aktivitas perdagangan barang ilegal yang ditemukan kepada pihak berwenang melalui kanal resmi yang telah disediakan. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas perdagangan barang ilegal, karena dengan dukungan masyarakat, pihak berwenang akan lebih mudah mengungkap dan menangkap pelaku yang melakukan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya kita dalam memberantas barang ilegal. Jangan membeli atau menggunakan produk yang tidak memiliki label resmi atau mencurigakan, dan segera laporkan setiap informasi tentang aktivitas perdagangan barang ilegal kepada Bea Cukai atau instansi keamanan lainnya. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, adil, dan menguntungkan seluruh pihak,” pungkas Dirjen Bea Cukai.

Respon dari masyarakat terhadap keberhasilan operasi penindakan ini sangat positif, dengan banyak orang yang menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Bea Cukai dan BAIS TNI atas upaya yang telah dilakukan. Seorang aktivis kesehatan dari Pekanbaru, Ny. Siti Maryam, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah yang sangat baik untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran produk berbahaya di pasar.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan BAIS TNI dalam menyita rokok ilegal ini. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi anak muda dan remaja yang mungkin lebih mudah mengakses produk tersebut karena harganya yang lebih murah. Semoga operasi seperti ini dapat terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Ny. Siti Maryam.

Sementara itu, seorang pengusaha rokok resmi di Riau, Bapak Ahmad Yani, menyatakan bahwa perdagangan rokok ilegal telah memberikan dampak negatif yang besar bagi usaha rokok resmi di Indonesia, karena menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan merugikan negara dalam hal penerimaan cukai. Menurutnya, keberhasilan operasi penindakan ini akan memberikan keadilan bagi pengusaha yang menjalankan bisnis dengan cara yang legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perdagangan rokok ilegal telah membuat kami sebagai pengusaha rokok resmi kesulitan untuk bersaing di pasar, karena mereka menjual produk dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak membayar cukai dan pajak. Selain itu, negara juga merugi besar dari potensi penerimaan yang tidak dapat terkumpul. Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas barang ilegal ini dan berharap bahwa langkah-langkah lebih tegas dapat diambil untuk mencegah masuknya barang ilegal ke dalam negeri,” jelas Bapak Ahmad Yani.

Dengan keberhasilan menyita 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai ini, tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan BAIS TNI telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal dan melindungi kepentingan negara serta kesehatan masyarakat. Pihak berwenang menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pengusaha besar yang menjadi dalang di balik perdagangan rokok ilegal ini, serta untuk memastikan bahwa setiap pelaku akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perdagangan barang ilegal di Indonesia. Setiap orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, tanpa memandang kedudukan dan posisinya, akan mendapatkan proses hukum yang adil dan hukuman yang sesuai. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan perdagangan, melindungi penerimaan negara, dan melindungi kesehatan masyarakat dari produk berbahaya,” pungkas Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers penutup.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!