TERUNGKAP PERAN KOH ERWIN B4ND4R DALAM JARINGAN KORUPSI NARKOBA: BERI “JATAH” KAPOLRES 400 JUTA RUPIAH TIAP BULAN UNTUK IZIN PEREDARAN BARANG HARAM

Nasional

JAKARTA – [Tanggal] – Kasus korupsi yang menyangkut peredaran gelap narkotika kembali mengguncang institusi kepolisian Indonesia, setelah terungkap peran kunci seorang bandar narkotika yang dikenal sebagai Koh Erwin B4nd4r dalam memberikan uang suap secara rutin kepada seorang Kapolres. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkumas) Polri, Koh Erwin telah memberikan “jatah” senilai Rp400 juta rupiah setiap bulan kepada kapolres yang belum disebutkan namanya secara resmi, guna mendapatkan izin tidak tertutup untuk menjalankan aktivitas perdagangan barang haramnya.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan selama lebih dari tiga bulan, yang dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi dari sumber terpercaya tentang adanya kolusi antara pelaku narkotika dan aparatur penegak hukum. Dalam sidang persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri [Nama Kota], tiga tersangka yang mengenakan baju tahanan oranye – termasuk seorang perempuan dan seorang wanita berjilbab – tampak hadir untuk menjalani proses hukum terkait keterlibatan mereka dalam jaringan ini.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar usai sidang, mengungkapkan bahwa Koh Erwin B4nd4r merupakan salah satu bandar narkotika tingkat atas yang telah beroperasi di wilayah [Provinsi terkait] selama lebih dari dua tahun. Menurut hasil penyidikan, uang suap yang diberikan setiap bulan digunakan untuk memastikan bahwa aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan narkotika yang dilakukan oleh jaringannya tidak diganggu oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut.

“Kita menemukan bukti yang sangat kuat tentang aliran dana yang terjadi secara rutin antara tersangka utama Koh Erwin B4nd4r dan aparatur kepolisian yang bersangkutan. Setiap bulan, tepat pada tanggal 15, dana senilai Rp400 juta akan ditransfer melalui berbagai jalur yang telah dirancang agar tidak terdeteksi, termasuk melalui rekening perantara dan transaksi tunai yang dilakukan oleh orang tengah,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selain uang suap bulanan, pihak penyidik juga menemukan bahwa Koh Erwin B4nd4r juga memberikan fasilitas tambahan berupa kendaraan bermotor dan bantuan keuangan untuk kebutuhan pribadi aparatur yang bersangkutan. Bukti yang ditemukan meliputi catatan keuangan rahasia, riwayat transfer bank, serta kesaksian dari beberapa saksi yang merupakan anggota jaringan narkotika yang telah bersedia bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Utama [Nama Hakim], salah satu tersangka yang merupakan sekretaris pribadi Koh Erwin B4nd4r mengaku bahwa dirinya bertugas untuk mengatur dan mengirimkan uang suap tersebut setiap bulan. Menurut kesaksiannya, pemberian uang suap dimulai sejak awal tahun 2025, setelah aparatur yang bersangkutan menuntut imbalan atas kesediaannya untuk “menutup mata” terhadap operasi narkotika yang dilakukan oleh Koh Erwin.

“Pada awalnya, kami hanya diberikan izin untuk beroperasi di wilayah tertentu dengan imbalan uang suap bulanan sebesar Rp200 juta. Namun, sekitar enam bulan kemudian, aparatur tersebut menaikkan jumlahnya menjadi Rp400 juta dengan alasan bahwa ia perlu untuk membayar beberapa pihak lain agar tidak mengganggu operasi kami,” ujar tersangka tersebut di depan pengadilan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jaringan yang dipimpin oleh Koh Erwin B4nd4r telah berhasil memperedarkan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja, dengan total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp5 miliar rupiah. Selain itu, pihak penyidik juga menemukan bahwa sebagian dari uang yang diperoleh dari perdagangan narkotika digunakan untuk membiayai aktivitas korupsi dan pembayaran suap kepada beberapa pejabat pemerintah daerah lainnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini, baik dari kalangan pelaku narkotika maupun aparatur penegak hukum yang bersalah. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir adanya anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan merusak nama baik korps.

“Kami telah membentuk tim penyidikan khusus yang akan mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat dalam kasus ini. Tidak ada satu pun orang yang akan lolos dari jeratan hukum, termasuk jika mereka merupakan anggota kepolisian atau pejabat pemerintah lainnya. Kita akan menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang,” tegasnya.

Kepala Badan Anti Korupsi (KPK) juga memberikan tanggapan terkait kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Polri untuk menyelidiki lebih dalam terkait kemungkinan keterlibatan pejabat pemerintah lainnya dalam jaringan korupsi dan narkotika ini. Menurutnya, kasus semacam ini tidak hanya merusak keamanan masyarakat tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Salah satu faktor utama yang memungkinkan peredaran narkotika berlangsung dengan bebas adalah adanya kolusi antara pelaku kejahatan dan aparatur penegak hukum serta pejabat pemerintah. KPK akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap seluruh bentuk korupsi yang terkait dengan kasus ini dan akan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Ketua KPK [Nama Ketua KPK].

Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka Kapolres yang bersangkutan dengan tuduhan pasal korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka tersebut dapat menghadapi pidana penjara yang panjang dan denda yang besar.

Sementara itu, Koh Erwin B4nd4r sendiri dituduh dengan pasal tentang pengelolaan dan peredaran narkotika kelas satu, yang dapat mengakibatkan pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak pengacara yang mewakili tersangka menyatakan bahwa kliennya akan menggunakan haknya untuk membela diri secara hukum dan akan memberikan penjelasan yang jelas terkait dengan tuduhan yang diajukan.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik yang mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat dan elemen terkait. Banyak pihak yang mengimbau agar pemerintah melakukan reformasi yang mendalam di dalam institusi penegak hukum untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, perlunya peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas aparatur penegak hukum juga menjadi permintaan utama dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

Pihak Polri menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan upaya untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan integritas anggota korps. Beberapa langkah yang akan dilakukan meliputi pelatihan tentang etika dan integritas, peningkatan sistem pengawasan, serta penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan wewenang aparatur kepolisian.

“Kita menyadari bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian besar bagi kepercayaan publik terhadap kepolisian. Oleh karena itu, kami akan melakukan segala upaya untuk memperbaiki diri dan memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan masukan agar kita dapat bersama-sama membangun institusi kepolisian yang lebih baik dan terpercaya,” pungkas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Saat ini, proses persidangan terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini masih berlangsung. Pihak pengadilan juga akan mengundang berbagai saksi ahli dan saksi mata untuk memberikan kesaksian agar dapat menemukan kebenaran hukum yang sebenarnya dan memberikan putusan yang adil serta tepat terhadap para pelaku.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!