Tepis Isu Liar dan Hoaks, LRPPN-BI Surabaya Pastikan Rehabilitasi Pasien DG Sesuai SOP TAT BNN dan Masih Berjalan

Nasional

SURABAYA – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya memberikan klarifikasi resmi dan tegas terkait pemberitaan salah satu media online yang dinilai tidak akurat. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya pemulangan pasien rehabilitasi berinisial DG, warga Uka GG 17, secara tidak prosedural setelah hanya menjalani dua hari masa rehabilitasi. LRPPN-BI menegaskan bahwa narasi tersebut adalah berita bohong (hoaks) dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Humas LRPPN-BI, Harifin, menjelaskan secara gamblang bahwa seluruh proses rehabilitasi di LRPPN-BI dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan mengacu pada hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Ini sekaligus menepis tuduhan bahwa pemulangan pasien dilakukan demi keuntungan pribadi atau tanpa dasar prosedur yang jelas.

“Kami pastikan informasi itu hoaks. Tidak pernah kami melepas pasien yang baru menjalani rehabilitasi selama dua hari. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan medis,” ujar Harifin dalam keterangan resminya, dengan nada tegas menolak tuduhan miring tersebut.

Harifin lebih lanjut memaparkan poin-poin utama untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada publik. Ia menegaskan bahwa pasien DG saat ini masih berada di dalam lembaga dan sedang menjalani proses pemulihan sesuai jadwal. Putusan rehabilitasi bagi yang bersangkutan adalah antara 1 hingga 3 bulan, sesuai dengan rekomendasi TAT BNN, dan hal ini dijalankan sepenuhnya oleh lembaga. Ini berarti proses rehabilitasi DG masih dalam tahap berlangsung dan belum selesai, apalagi dipulangkan prematur.

Kecaman Terhadap Oknum Media dan Ancaman Hukum

Selain mengklarifikasi fakta terkait status pasien dan prosedur rehabilitasi, Humas LRPPN-BI juga secara terbuka menyesalkan tindakan oknum awak media yang dinilai tidak profesional dan melanggar etika jurnalistik. Harifin mengungkapkan adanya ancaman dan teror yang dilakukan melalui komunikasi seluler tanpa mengenal waktu.

“Sangat disayangkan ada ucapan bernada ancaman. Bahkan oknum tersebut sesumbar akan menaikkan berita di 50 media, dan jika gagal, ia mengancam akan berhenti jadi jurnalis dan menjadi petani. Ini sudah melampaui batas etika jurnalistik,” tambah Harifin, menunjukkan kekesalannya terhadap perilaku oknum tersebut.

Merespons pemberitaan sepihak yang dianggap telah merugikan reputasi dan nama baik institusi, LRPPN-BI berencana mengundang rekan-rekan media untuk memberikan klarifikasi menyeluruh secara transparan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi yang benar sampai kepada masyarakat dan menjaga kredibilitas lembaga.

Tak hanya itu, LRPPN-BI juga memberikan peringatan keras. Harifin menegaskan bahwa jika pemberitaan bohong ini tetap berlanjut tanpa adanya ralat atau iktikad baik dari pihak media yang bersangkutan, LRPPN-BI tidak akan segan untuk melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Pelaporan tersebut akan didasarkan pada dugaan penyebaran berita bohong (sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE) dan pencemaran nama baik institusi.

Dengan klarifikasi ini, LRPPN-BI berharap dapat meluruskan informasi yang beredar, melindungi reputasi lembaganya, serta menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan proses rehabilitasi narkotika secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!