SPV Accounting PT BPB Gelapkan Rp4,9 Miliar untuk Main Saham, Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Surabaya – Beritakabarterkini.com

Kasus penggelapan dana perusahaan kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti (38), Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa (BPB), Jalan Opak Surabaya, didakwa menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp4,9 miliar sejak tahun 2017 hingga 2024. Uang tersebut diketahui habis digunakan untuk bermain saham.

Dakwaan Jaksa: Pasal 374 Jo 64 KUHP

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan berulang sejak 2017 hingga 2024. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang perusahaan yang ada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja,” ujar JPU dalam tuntutannya.

JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Seluruh barang bukti dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 September 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Modus Penggelapan: Transfer ke Rekening Pribadi

Sejak bekerja sebagai Supervisor Accounting PT BPB pada 2012, terdakwa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola rekening perusahaan di Bank BCA dan Bank Panin. Namun, kewenangan tersebut disalahgunakan dengan cara:

Menarik uang perusahaan tanpa disertai invoice.

Mentransfer dana ke rekening pribadi atas nama terdakwa.

Menggunakan slip penarikan tunai yang sudah ditandatangani pimpinan, lalu diisi sendiri nominalnya.

Memerintahkan karyawan lain untuk menarik uang dengan alasan kebutuhan operasional perusahaan.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa terbukti menyelewengkan dana sebesar Rp1,9 miliar melalui rekening BCA pribadi, serta Rp2 miliar lebih dari tiga rekening Bank Panin. Total kerugian perusahaan mencapai Rp4,2 miliar.

Keterangan Saksi

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi, yaitu Soedomo Mergonoto (75) selaku Direktur PT BPB, Roberta (29), Zainal Abidin (34), dan Linda Sulistyowati (54).

Soedomo mengungkapkan, “Awalnya kami curiga karena ada pengeluaran tanpa invoice. Setelah dicek, ternyata uang perusahaan ditarik ke rekening pribadi terdakwa. Tidak ada yang dikembalikan.”

Profil Singkat Terdakwa

Nama: Monica Ratna Pujiastuti

Usia: 38 tahun

Alamat: Perum Greenlake Natural Living Blok F-21, Wonorejo, Rungkut, Surabaya / Jalan Lesti Utara 165 Batu

Pendidikan: Sarjana Ekonomi

Jabatan: Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi perusahaan agar memperketat pengawasan internal, terutama dalam manajemen keuangan. PT Bina Penerus Bangsa mengalami kerugian besar akibat penggelapan dana yang dilakukan orang dalam. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib terdakwa Monica Ratna Pujiastuti yang kini dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Foto: Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti (38) dan empat saksi saat dihadirkan JPU dalam sidang tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *