Skandal Uji KIR Bodong Guncang Kabupaten Malang: AMI Geram, Ancam Seret Dishub ke Ranah Hukum!

Nasional

Malang, 28 November 2025 – Praktik haram uji KIR kendaraan bermotor tanpa kehadiran fisik yang diduga melibatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, akhirnya terbongkar! Aliansi Madura Indonesia (AMI) pun meradang, mengancam melaporkan praktik curang ini ke aparat penegak hukum jika Pemerintah Kabupaten Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur tak segera bertindak tegas.

Kukuh Setya, Wakil Ketua Umum AMI, dengan nada berang mengecam dugaan penyimpangan serius dalam proses uji KIR kendaraan bermotor ini. Ia menuntut agar para pihak yang terlibat segera dicopot dari jabatannya, bahkan dipecat karena dinilai gagal melakukan pengawasan.

“Kami sangat geram! Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas lembaga dan bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kami minta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Kepala UPT PKB, serta oknum yang terlibat dicopot dan dipecat karena gagal melakukan pengawasan!” tegas Kukuh Setya saat dikonfirmasi, Jum’at (28/11/2025).

Menurut Kukuh, praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah dibiarkan oleh pihak UPT. Modus operandi yang digunakan pun terbilang licik. Oknum petugas diduga menggunakan foto kendaraan yang sama dalam proses verifikasi, lalu hanya mengganti nomor seri kendaraan pada dokumen hasil uji. Alhasil, kendaraan yang bahkan tak pernah hadir di lokasi pengujian, bisa dengan mudah mendapatkan sertifikat laik jalan.

“Kami sudah memiliki bukti kuat, bahkan ada nama-nama perusahaan yang diduga menggunakan jasa praktik ilegal ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Malang maupun Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ancam Kukuh.

Kukuh menilai, praktik ini bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas yang sangat tinggi. Kendaraan yang tidak laik jalan bisa tetap beroperasi di jalan raya dan membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.

“Kami minta Bupati Malang dan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim turun tangan langsung. Jangan hanya menegur, tapi tindak tegas dan transparan! Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” pungkasnya.

Seorang petugas yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan memang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ia mengaku hal tersebut dilakukan atas “perintah atasan” dengan dalih mempercepat proses administrasi.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penyimpangan tersebut. Beberapa awak media yang mencoba mengonfirmasi ke kantor Dishub Kabupaten Malang juga belum mendapatkan jawaban dari pejabat yang berwenang.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius di kalangan pelaku transportasi dan pemerhati kebijakan publik. Masyarakat menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengujian kendaraan, serta memastikan praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!