Skandal Perizinan: Penanaman Tiang Fiber Star di Tambaksari Surabaya Diduga Tanpa Izin, Vendor Pilih Kabur Saat Dikonfirmasi

Nasional

SURABAYA – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pemasangan infrastruktur jaringan internet kembali mencuat, kali ini di Jalan Gersikan Nomor 49, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Penanaman tiang wifi milik Fiber Star di lokasi tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar, memicu keresahan dan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah daerah.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim media, mendapati sejumlah pekerja tengah sibuk melakukan penanaman tiang di pinggir jalan raya, tepat di depan rumah warga. Tiang-tiang besi panjang sudah diturunkan dari kendaraan dan siap untuk ditancapkan ke tanah.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, pihak yang mengaku sebagai pengawas lapangan (wasplang) sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apa pun. Tidak ada papan proyek yang menjelaskan detail pekerjaan, tidak ada salinan izin pemanfaatan ruang milik jalan, bahkan tidak ada surat pemberitahuan resmi kepada warga sekitar. “Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba sudah mau tanam tiang di depan rumah. Ini mengganggu dan jelas merugikan kami,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyoroti minimnya transparansi dan komunikasi dari pihak vendor.

Ketika diminta untuk menunjukkan legalitas proyek yang sedang berlangsung, pihak vendor justru memilih untuk meninggalkan lokasi. Mereka kabur tanpa memberikan klarifikasi resmi kepada awak media, memunculkan tanda tanya besar. Sikap ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut memang tidak memiliki izin yang sah; jika legal, mengapa harus menghindar dari pertanyaan media?

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Satpol PP tiba di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat dan awak media. Aktivitas penanaman tiang pun langsung dihentikan. Para pekerja beserta tiang yang akan dipasang dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diminta menunjukkan dokumen izin yang sah sebagai dasar pelaksanaan proyek.

Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Pertanyaan Publik, Secara hukum, pemasangan utilitas telekomunikasi, termasuk tiang wifi, tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Beberapa regulasi yang diduga dilanggar oleh pihak Fiber Star dan vendornya antara lain:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Undang-undang ini mewajibkan penyelenggara jaringan untuk memenuhi ketentuan perizinan serta tidak merugikan kepentingan umum. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Regulasi ini mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengawasi pemanfaatan ruang dan ketertiban umum di wilayahnya. Peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang milik jalan: Peraturan ini mensyaratkan izin resmi sebelum pemasangan infrastruktur agar sesuai dengan tata ruang kota.

    Tanpa dokumen perizinan yang jelas, kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran tiang-tiang yang sudah terpasang atau akan dipasang.

    Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius di kalangan publik:

    Apakah pemasangan tiang tersebut sudah mengantongi izin resmi dari instansi terkait di Pemkot Surabaya?Jika memang berizin, mengapa dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan saat diminta oleh media dan bahkan Satpol PP?, Apakah ada pengawasan yang memadai dari dinas terkait terhadap proyek pemasangan utilitas di wilayah padat penduduk seperti Tambaksari?

      Warga berharap pemerintah kota dan aparat penegak perda melakukan investigasi menyeluruh serta bersikap transparan terhadap hasil pemeriksaan. Infrastruktur telekomunikasi memang dibutuhkan untuk kemajuan, namun tidak boleh mengabaikan aturan hukum dan hak-hak masyarakat sebagai warga kota.

      (Hery)

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      error: Content is protected !!