
JAKARTA – Sebuah insiden memilukan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan korupsi barang sitaan negara. Fenomena “bocornya” barang yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat aparat hukum ini bukan hanya sekadar ironi, melainkan telah menjadi sebuah pola yang sangat meresahkan. Jika barang yang sudah disita oleh negara saja masih bisa diselewengkan, lantas apa yang sedang kita bicarakan sebenarnya – hukum, atau hanya sekadar formalitas belaka?
Masalah utama dari kasus ini tidak hanya terletak pada nilai materi atau uang yang hilang akibat penyelewengan tersebut. Lebih dari itu, masalah yang jauh lebih fundamental adalah terus tergerusnya kepercayaan publik setiap kali pengelolaan barang bukti justru terseret dalam kasus baru. Dalam sistem yang sehat, barang sitaan seharusnya menjadi simbol pemulihan keadilan, representasi dari upaya negara untuk mengembalikan hak yang dirampas atau menindak pelaku kejahatan. Namun, jika simbol keadilan ini justru menjadi celah bagi tindak korupsi berikutnya, ini mengindikasikan adanya lubang serius dalam sistem manajemen dan pengawasan.
Di sinilah letak konflik mendasar: Negara ingin tampil tegas dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum. Namun, jika pengelolaan internalnya, terutama yang berkaitan dengan barang bukti krusial, ternyata lemah dan rentan penyimpangan, maka pesan moral dari upaya pemberantasan korupsi tersebut akan runtuh bahkan sebelum sampai ke publik.
Pola Kegagalan Sistemik dan Kebutuhan Reformasi
Kasus dugaan korupsi barang sitaan ini bukanlah anomali, melainkan cerminan dari pola kegagalan sistemik yang perlu dicermati dan diperbaiki. Ada tiga pelajaran penting yang bisa diambil dari kejadian serupa:
1. Pengawasan Tanpa Transparansi Real-time Adalah Prosedur di Atas Kertas: Sistem pengawasan yang hanya bersifat formalitas tanpa didukung oleh transparansi yang berkelanjutan dan real-time sangat rentan terhadap penyalahgunaan. Prosedur yang ada bisa dengan mudah dimanipulasi jika tidak ada mekanisme kontrol eksternal dan keterbukaan akses informasi yang terukur.
2. Sistem yang Terlalu Bergantung pada Individu Rawan Disusupi Kepentingan: Jika sistem pengelolaan barang bukti terlalu mengandalkan integritas individu tanpa dilengkapi dengan sistem kontrol berlapis dan checks and balances yang kuat, maka akan sangat mudah disusupi oleh kepentingan-kepentingan pribadi yang koruptif.
3. Kepemimpinan Diuji oleh Kemampuan Membangun Kontrol Berlapis: Kepemimpinan yang sejati diuji bukan hanya dari kemampuan menyampaikan pidato yang tegas, melainkan dari keberanian dan kapasitasnya untuk membangun sistem kontrol berlapis yang kuat, memastikan akuntabilitas, dan mencegah penyimpangan, bahkan di tengah tekanan.
Dalam konteks manajemen modern, pengelolaan aset sitaan harusnya terintegrasi dalam sistem audit digital yang canggih, memiliki rantai kontrol yang jelas dan tidak terputus, serta menerapkan akses publik yang terbatas namun terverifikasi untuk menjamin transparansi. Tanpa implementasi sistem semacam itu, celah untuk terjadinya penyelewengan akan selalu ada dan berpotensi terulang kembali.
Erosi Legitimasi dan Pertanyaan Publik yang Menggugat
Ini bukan soal menyudutkan institusi tertentu, melainkan soal penerapan standar tata kelola yang tinggi dan akuntabilitas yang mutlak. Ketika barang bukti saja bisa “berkurang” atau diselewengkan, publik akan bertanya: “Apa lagi yang tidak terlihat?”
Dan ketika pertanyaan semacam itu semakin sering muncul dan tidak terjawab secara memuaskan, efek jangka panjangnya akan jauh lebih berbahaya dari sekadar kerugian materi. Efek tersebut adalah erosi legitimasi, runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, dan pada akhirnya, melemahnya sendi-sendi keadilan.
Sebagai ruang analisis publik, penting bagi kita untuk menggeser diskusi dari sekadar “siapa pelakunya” menjadi “kenapa sistemnya memungkinkan kejadian seperti ini berulang?” Mengapa celah-celah ini tetap terbuka, dan bagaimana kita dapat menutupnya secara permanen?
Pertanyaan krusialnya kini adalah, solusi paling mendesak apa yang harus diambil untuk mengatasi kasus seperti ini dan memulihkan kepercayaan publik? Apakah itu audit independen secara menyeluruh, digitalisasi total dalam pengelolaan barang bukti, atau reformasi SDM pengelola barang bukti yang fokus pada integritas dan profesionalisme?
Diskusi yang rasional dan konstruktif jauh lebih kuat dan efektif daripada sekadar sumpah serapah atau kemarahan sesaat. Karena kepercayaan publik adalah fondasi yang terlalu mahal untuk terus-menerus retak dan tergerus.
(*)
