SIDANG KORUPSI HIBAH PEMPROV JATIM RP 400 JUTA DIGELAR, TIGA TERDAKWA DIHADIRKAN, KUASA HUKUM SIAP AJUKAN EKSEPSI

Nasional

SURABAYA – Proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 yang dialokasikan untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, resmi dimulai. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Rabu (2/4/2026).

Tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander tersebut. Ketiganya adalah Moh Zainur Rosyid (54) yang akrab disapa Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (53) atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq (30) yang menjabat sebagai Ketua Santri atau Lurah Pondok.

Dalam pelaksanaan sidang, diketahui bahwa Gus Rosyid mendapatkan penangguhan penahanan dengan status tahanan rumah dikarenakan kondisi kesehatan yang sedang menurun. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Gus Atho’ dan Miftahur Roziq, tetap menjalani proses hukum dengan status ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Kabupaten Gresik.

Dakwaan Kerugian Negara Capai Rp 400 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan para terdakwa. Berdasarkan berkas perkara, JPU menuduh para terdakwa diduga melakukan penyelewengan terhadap dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Angka kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 21 November 2025.

Para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku secara berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Acara Pidana, serta dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kuas Hukum Tolak Dakwaan, Siapkan Eksepsi

Merespons pembacaan dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum para terdakwa tidak langsung memberikan pledoi atau jawaban, melainkan menyatakan sikap untuk mengajukan keberatan secara formal.

Mereka menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum belum sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, baik dari sisi substansi perbuatan maupun pembuktian.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Markacung, selaku kuasa hukum terdakwa, usai sidang berlangsung.

Pengajuan eksepsi ini merupakan langkah hukum di mana pihak terdakwa menolak atau mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa, bisa karena alasan formil seperti kesalahan penuntut atau salah penerapan pasal, maupun alasan substansi.

Sidang Lanjutan

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 9 April 2026. Pada jadwal tersebut, nantinya pihak pembela akan menyampaikan secara rinci dalil-dalil keberatan mereka terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan lembaga pendidikan keagamaan dan penggunaan anggaran daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!