SIDANG KODE ETIK POLRI TERUNGKAP: DUA PERWIRA POLRES TORAJA UTARA DITERIMA SETORAN HASIL PENJUALAN NARKOBA – AIptu N MENGAKUI SEMUA, AKP AE TERUS BERDALIH TIDAK PERNAH MENERIMA UANG

Nasional

Makassar, Sulawesi Selatan – Sidang kode etik Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasus dugaan keterlibatan dua perwira polisi dari Polres Toraja Utara, yaitu AKP AE dan Aiptu N, mengungkapkan fakta bahwa keduanya telah menerima setoran hasil penjualan narkoba yang diserahkan oleh bandar narkoba, baik dalam bentuk tunai maupun transfer elektronik. Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy menyampaikan hasil temuan persidangan dalam konferensi pers di Makassar pada Jumat kemarin.

“Fakta persidangan anggota atas nama N mengakui semuanya. Cuman, kalau kita lihat ada memang suatu yang memang mereka dipersiapkan,” ujar Kombes Zulham, yang juga menjabat sebagai ketua majelis sidang kode etik dalam kasus ini.

Menurut Zulham, dari perkembangan persidangan yang telah berlangsung, terungkap adanya indikasi bahwa kedua terduga pelanggar telah mempersiapkan langkah antisipatif seandainya kedepannya mereka ketahuan terlibat dalam praktik menerima uang dari bandar narkoba. Hal ini tercermin dari pernyataan dan cara merespons pertanyaan yang disampaikan selama proses sidang.

“Persiapkan dalam artian, kalau suatu saat nanti ada bermasalah, atau muncul apa yang menjadi alat bukti, sudah dipersiapkan untuk dihilangkan. Kita bisa baca itu,” ungkap dia.

Analisis terhadap pernyataan dan jawaban kedua terduga pelanggar menunjukkan bahwa sejak awal, salah satu dari mereka telah merencanakan cara untuk menghadapi situasi jika kasus ini terungkap. Aiptu N mengakui seluruh tuduhan yang ditetapkan padanya, namun AKP AE terus membantah dan berdalih tidak pernah menerima uang hasil penjualan narkoba dari pihak bandar.

“Kita bisa menganalisa, bahwasannya itu memang sudah disiapkan sama yang bersangkutan, salah satu dari oknum terduga pelanggar. Tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kita ada Undang-undang, di Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 banyak pasal untuk menjerat tentang bagaimana perilaku anggota,” papar Kombes Zulham.

Terkait dengan adanya berbagai alasan dan pembantahan yang diajukan oleh kedua terduga pelanggar, pihak Propam Polda Sulsel menyatakan tidak mempersalahkan sikap tersebut, mengingat setiap orang memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan versi mereka dalam kasus yang dihadapinya. Namun demikian, Zulham menegaskan bahwa terdapat landasan hukum yang jelas dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang dapat dikenakan untuk memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksinya tidak hanya sebatas kenegaraan atau kelembagaan, tetapi juga dapat mencakup aspek kemasyarakatan maupun kepribadian, sesuai dengan ketentuan yang ada. Tujuan utama dari proses ini adalah untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri serta memberikan keadilan yang layak,” jelasnya.

Mengenai barang bukti yang menjadi dasar penyidikan dan persidangan, Kombes Zulham menjelaskan bahwa salah satu terduga pelanggar telah mengakui penerimaan uang hasil penjualan narkoba, dan hal ini telah dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat oleh tim penyidik. Namun, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini masih menolak untuk mengakui perbuatannya.

“Barang bukti yang dimaksud itu ada uang yang dari salah satu terduga mengakui. Tapi yang terduga lain tidak mengakui. Biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum,” ujarnya.

Zulham menambahkan bahwa proses penyidikan dan penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak Propam Polda Sulsel juga akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah transparan dan berdasarkan bukti yang kuat. Selain itu, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan tidak terlibat dalam setiap bentuk tindakan yang melanggar hukum serta kode etik profesi.

“Kita berkomitmen untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan merusak nama baik. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, karena kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi kita dalam menjalankan tugas melindungi dan melayani masyarakat,” pungkas Kombes Zulham Effendy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!