
Seorang residivis berinisial JSW (39) kembali berulah di wilayah Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Ia diamankan polisi setelah tertangkap mencuri kompor gas di sebuah warung makan di kawasan Jalan Greges Jaya, Jumat malam (28/11/2025). Kejadian ini menegaskan bahwa pelaku yang diketahui berstatus residivis spesialis pembobol rumah dan toko, tetap menjadi ancaman nyata bagi keamanan masyarakat.
Awal Kejadian dan Kronologi Penangkapan
Sekitar pukul 20.00 WIB, JSW yang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma bernopol L 5947 AAH, menyasar warung milik MK (56) di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo. Ia diduga sudah melakukan pemetaan terhadap situasi dan aktivitas warung sebelum beraksi. Melalui aksi nekat, pelaku membobol warung dan berhasil menggasak satu set kompor gas merek Fremont berwarna hitam.
Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Saat sedang mengemas barang curian ke kendaraan, pemilik warung kembali ke lokasi dan langsung berteriak, “Maling! Maling!” Suara teriakan ini memicu warga sekitar dan membuat JSW panik. Ia berusaha kabur, tetapi warga yang telah terpicu emosi kemudian mengepung dan mengejar pelaku.
Beruntung, petugas patroli dari Polsek Asemrowo yang sedang melintas di lokasi segera tiba dan mengamankan JSW dari amukan massa. Barang bukti berupa satu set kompor gas dan kendaraan pelaku langsung disita sebagai barang bukti.
Keterlibatan dan Motif Pelaku
Hasil penyidikan mengungkap bahwa JSW bukanlah pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan pembobolan rumah dan toko di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang mendesak.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.
Proses Hukum dan Tindak Tegas
Saat ini, JSW sudah berada di Mapolsek Asemrowo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan terkait status residivisnya. Polisi menegaskan bahwa tindakannya tidak bisa ditoleransi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reaksi Warga dan Imbauan Polri
Masyarakat sekitar merasa lega karena pelaku berhasil diamankan. Mereka menuntut agar aparat tidak memberi ruang bagi residivis untuk kembali melakukan kejahatan dan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kombes Pol Yudhi Yuwono, mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan keberadaan pelaku kejahatan agar bisa segera ditangani. Ia juga menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas residivis dan pelaku kejahatan lainnya.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat. Residuivis seperti JSW harus mendapatkan perhatian serius agar tidak kembali mengganggu ketertiban umum. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya suasana aman dan nyaman di Surabaya.
(HERY)
