SENGKETA LAHAN SURABAYA UNTUK SPPG POLRES KP3 TANJUNG PERAK TELAH INKRACHT – PELINDO TEGASKAN KEPEMILIKAN SAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

Nasional

Surabaya, Jawa Timur – 26 Januari 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang beredar mengenai sengketa lahan di lokasi Jalan Teluk Kumai Barat No. 38 C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83 A Surabaya, yang saat ini dimanfaatkan oleh Polres KP3 Tanjung Perak sebagai kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (26/1/2026), pihak Pelindo menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum yang berlaku dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Purwanto Widodo, Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, menjelaskan bahwa perkara sengketa lahan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui serangkaian putusan berturut-turut, yaitu Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, yang kemudian dikaitkan dengan Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY, Nomor 306 K/Pdt/2021, dan Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY. Semua putusan tersebut telah mendapatkan status Inkracht, yang berarti tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara final.

“Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada tanggal 21 Mei 2024. Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38 C dan Jl. Teluk Kumai Timur No. 83 A Surabaya telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi,” ujar Purwanto di kantor perwakilan Pelindo Regional 3 Surabaya.

Menurutnya, serah terima lahan tersebut berdasarkan berita acara eksekusi menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pelindo untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut secara sah. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilalui telah memenuhi prosedur yang berlaku, sehingga kepemilikan lahan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tidak dapat dipertanyakan lagi.

“Sejalan dengan berita acara eksekusi tersebut, Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Purwanto juga menyampaikan klarifikasi terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur Makanan Bergizi (MBG) yang menjadi bagian dari SPPG Polres Tanjung Perak. Ia menjelaskan bahwa penggunaan aset tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui kerja sama yang sah dan legal antara Pelindo selaku pemegang Sertifikat HPL dengan Polres KP3 Tanjung Perak.

“Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, perlu kami sampaikan bahwa penggunaan aset dimaksud merupakan kerja sama yang sah dan legal, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya bersama dalam mendukung program pemerintah terkait pemenuhan gizi bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purwanto juga mengangkat isu mengenai bangunan rumah yang ditempati dan diklaim sebagai milik oleh seseorang. Ia menjelaskan bahwa meskipun bangunan tersebut memang dibeli oleh pihak yang bersangkutan, transaksi pembelian hanya mencakup hak atas bangunan fisik dan tidak menyertakan hak atas tanah di bawahnya.

“Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Tidak ada perubahan status kepemilikan tanah tersebut, sehingga penggunaan tanah tetap berada dalam wewenang Pelindo sebagai pemegang sertifikat resmi,” ucapnya.

Purwanto menambahkan bahwa pihak Pelindo tetap berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengelola aset negara dengan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga hubungan baik dengan semua pihak terkait. Ia juga mengimbau agar setiap pihak yang memiliki kekhawatiran atau pertanyaan terkait lahan tersebut dapat menghubungi pihak Pelindo secara langsung untuk mendapatkan klarifikasi yang jelas dan sesuai dengan data serta bukti hukum yang ada.

“Kami berharap dengan klarifikasi ini dapat mengakhiri segala bentuk kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait status lahan dan pemanfaatannya. Pelindo akan terus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam mengelola aset ini selalu berdasarkan hukum dan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!