
Kabupaten Gresik – Upaya penindakan terhadap kasus kejahatan terus dilakukan secara intensif oleh Polres Gresik. Pada Minggu (11/01/2026), salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian. Tersangka berinisial D, yang diketahui sebagai anggota sebuah kelompok yang sering melakukan aksi gangster di wilayah Gresik, resmi menyerahkan diri setelah sempat bersembunyi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Proses penyerahan diri ini tidak terlepas dari upaya persuasif yang dilakukan oleh Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gresik selama beberapa hari terakhir, serta koordinasi aktif dengan pihak keluarga tersangka. Tim Resmob yang dibimbing langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik bekerja sama dengan keluarga D untuk memberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum yang akan diterima jika terus bersembunyi, sekaligus menjelaskan bahwa sikap menyerahkan diri akan menjadi pertimbangan positif dalam proses hukum selanjutnya. Selain itu, perangkat desa di wilayah tempat tersangka bersembunyi juga memberikan dukungan penting dengan membantu memfasilitasi proses penjemputan hingga penyerahan tersangka kepada petugas kepolisian.
Kapolres Gresik Kombes Pol. Bambang Susanto dalam keterangan resmi menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap kooperatif keluarga tersangka dan perangkat desa yang turut berperan aktif dalam menyukseskan proses penyerahan diri ini. “Kita mengapresiasi kerja sama yang baik antara pihak keluarga, masyarakat, dan perangkat desa dengan kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Kombes Pol. Bambang.
Selain itu, Kapolres juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh DPO lain yang masih dalam status buron di wilayah hukum Polres Gresik untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang. “Kami mengimbau secara tegas kepada semua DPO yang masih bersembunyi untuk tidak lagi berlama-lama dan segera datang ke kantor kepolisian terdekat. Ingatlah bahwa siapa pun yang terbukti memberikan bantuan atau menyembunyikan pelaku kejahatan akan dikenai tindakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Setelah menyerahkan diri, tersangka D telah melalui proses pendataan dan pemeriksaan awal di Mapolres Gresik. Kasus pengeroyokan dan curas yang menjadi dasar pencariannya diketahui terjadi pada bulan Desember 2025 di Kecamatan Gresik Selatan, di mana korban berinisial A (23 tahun) mengalami cedera ringan dan kehilangan sejumlah uang serta barang berharga. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan bukti dan keterangan yang telah terkumpul.
Polres Gresik kembali menegaskan bahwa keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama yang akan terus dijaga dengan segala cara. Masyarakat yang menemukan informasi terkait tindak kejahatan atau mengetahui lokasi DPO yang masih buron dapat melaporkannya melalui jalur resmi yang telah disediakan:
📞 Call Center 110
📱 WhatsApp: 0811-8800-2006
Pihak kepolisian menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan secara maksimal, serta melindungi identitas pelapor sesuai dengan ketentuan hukum.
(*)
