
Kabupaten Gresik – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari (04/01/2026) di dua titik kejadian (TKP) berbeda di Kecamatan Dukun dan Panceng, Kabupaten Gresik, mendapatkan kemajuan dalam proses penuntutan hukumnya. Pada Minggu (11/01/2026), satu dari lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi menyerahkan diri ke pihak Polres Gresik. Pelaku dengan nama lengkap Dinar (23 tahun) datang bersama keluarga untuk menghadapi proses hukum, sementara empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Kronologi peristiwa dimulai pada pukul 02.30 WIB tanggal 4 Januari 2026, ketika sekelompok orang yang diduga berasal dari sebuah perguruan silat melakukan serangan terhadap empat orang korban di dua lokasi berbeda. Di TKP pertama di Kecamatan Dukun, dua korban ditemukan mengalami luka bakar dan memar akibat dipukuli dengan benda keras, sedangkan di TKP kedua di Kecamatan Panceng, dua korban lainnya menderita luka robek serius akibat terkena sabetan senjata tajam. Setelah kejadian, korban segera mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek terkait untuk mendapatkan keadilan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam yang meliputi pemeriksaan lokasi kejadian, pengambilan barang bukti, serta wawancara dengan saksi dan korban, tim penyidik Polres Gresik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pada awalnya seluruh tersangka berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian, sehingga pihak kepolisian mengambil langkah untuk menetapkan mereka sebagai DPO agar proses penuntutan hukum dapat terus berjalan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, pelaku Dinar yang menyerahkan diri telah memberikan keterangan terkait peranannya dalam kasus pengeroyokan tersebut. “Kami mengapresiasi sikap Dinar yang akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri bersama keluarga. Hal ini menunjukkan kesadaran bahwa menghadapi hukum adalah langkah yang tepat dan akan memberikan kesempatan untuk mendapatkan proses yang adil,” ujar AKBP Rovan.
Selain itu, Kapolres Gresik juga mengeluarkan peringatan tegas kepada empat DPO lainnya yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian menemukan lokasi persembunyian mereka. “Saya mengimbau kepada pelaku yang masih dalam status DPO untuk tidak menunda-nunda lagi. Serahkan diri dengan baik kepada pihak berwenang agar dapat menjalani proses hukum dengan benar. Selain itu, saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyembunyikan atau memberikan bantuan apapun kepada pelaku yang sedang dalam pencarian. Kami akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti membantu atau menyembunyikan pelaku kejahatan,” jelasnya.
Pada saat ini, pihak penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Dinar untuk mendapatkan informasi terkait peran serta lokasi persembunyian empat pelaku lainnya. Selain itu, tim Resmob Polres Gresik juga telah melakukan berbagai upaya untuk melacak jejak para DPO yang masih buron, termasuk bekerja sama dengan kepolisian di wilayah sekitar yang menjadi potensi lokasi persembunyian.
Polres Gresik menegaskan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama dan pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Kabupaten Gresik. Masyarakat yang memiliki informasi terkait lokasi persembunyian pelaku atau memiliki bukti yang relevan dengan kasus ini dapat melaporkannya melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh Polres Gresik, baik melalui telepon maupun datang langsung ke Mapolres Gresik. Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan segera dan dilindungi kerahasiaannya.
(red)
