SATRESKRIM POLRES PASURUAN BERSAMA POLSEK PANDAAN TERTIBKAN DAN MEMBAKAR ARENA JUDI SABUNG AYAM DI DESA MENDALAN, TEGASKAN TANPA TOLERANSI TERHADAP PERJUDIAN

Ungkap kasus

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bekerja sama dengan Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pandaan melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sekaligus membakar arena judi sabung ayam yang beroperasi secara ilegal di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada hari Selasa (20/12/2025). Kegiatan penertiban yang diikuti oleh sekitar 30 personel kepolisian ini berlangsung lancar tanpa adanya gangguan apapun dari pihak manapun, dan menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian yang merusak tatanan sosial.

Tindakan tegas tersebut merupakan respons langsung atas laporan yang terus mengalir dari masyarakat setempat serta viralnya informasi tentang aktivitas perjudian di arena tersebut yang telah meresahkan warga sekitar. Beberapa warga telah menyampaikan kekhawatiran bahwa judi sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik antar warga, merusak ketahanan moral anak muda, dan menjadi sumber masalah keamanan yang lebih besar di daerah tersebut. Informasi tentang operasional arena judi itu juga menyebar cepat melalui media sosial, membuat masyarakat lebih peka dan menuntut tindakan dari pihak kepolisian.

Pada hari penertiban, personel kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan bahwa arena sabung ayam yang dibangun di atas lahan semak belukar tersebut telah dioperasikan secara rahasia setiap hari minggu dan hari libur, dengan banyak penjudi yang datang dari berbagai daerah di Pasuruan bahkan dari luar kabupaten. Di lokasi tersebut, kepolisian juga menemukan beberapa peralatan yang digunakan untuk judi sabung ayam, seperti kandang ayam, alat beratung, dan perlengkapan medis sederhana untuk merawat ayam yang terluka. Semua peralatan tersebut kemudian dibongkar dan dibawa bersama untuk dimusnahkan.

Setelah menyelesaikan pembongkaran peralatan, kepolisian melaksanakan pembakaran arena sabung ayam secara seremonial. Api yang meluncur ke langit menjadi simbol tegasnya aparat penegak hukum terhadap praktik perjudian yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapten Polisi (AKP) Adimas, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, yang memimpin penertiban tersebut menyatakan bahwa tindakan ini menegaskan komitmen Polres Pasuruan untuk tidak memberikan sedikit pun toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami melakukan tindakan ini bukan hanya untuk memusnahkan lokasi, tapi juga untuk memberikan pesan yang jelas kepada siapa pun yang berniat melakukan perjudian: bahwa Polres Pasuruan tidak akan berdiam diri dan akan selalu bertindak tegas,” ujar AKP Adimas dalam pidatonya setelah pembakaran. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, media massa, dan warganet yang telah menyampaikan informasi terkait aktivitas perjudian tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan semacam ini.

“Ia juga secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak melakukan kompromi dalam bentuk apa pun terhadap praktik perjudian. Saya tegaskan kepada seluruh anggota, tidak ada kompromi terhadap perjudian. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Perjudian adalah pelanggaran hukum dan harus diberantas,” tegas AKP Adimas dengan nada yang tegas dan tegas. Ia menambahkan bahwa setiap anggota kepolisian yang ditemukan melakukan kolusi atau memberikan perlindungan kepada pelaku perjudian akan dikenai tindakan disiplin yang berat, bahkan dapat diadili sesuai hukum.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Dani Iriawan juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Pasuruan selalu dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat judi sabung ayam. Tidak peduli apakah pelaku adalah tokoh masyarakat, pengusaha, atau warga biasa, mereka akan mendapatkan tindakan hukum yang sama. “Kami tidak pandang siapa pun. Judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum dan akan kami tindak tegas. Tidak ada seorang pun yang dapat lolos dari tindakan hukum, terutama jika mereka melakukan kejahatan yang merusak masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diberikan kepada media.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana maupun aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan akan selalu direspons dengan cepat dan ditindaklanjuti secara menyeluruh. Namun demikian, kepolisian juga jujur mengakui bahwa tidak serta-merta dapat menjamin bahwa praktik kenakalan atau perjudian tidak akan muncul kembali di kemudian hari. Menurut kepolisian, perjudian adalah masalah sosial yang kompleks yang membutuhkan upaya bersama dari semua elemen masyarakat, bukan hanya tanggung jawab kepolisian saja.

“Apabila suatu aktivitas perjudian masih sempat terjadi, hal tersebut bukan berarti aparat membiarkan, melainkan bisa disebabkan belum diterimanya informasi oleh kepolisian atau masih dalam proses pengumpulan data dan pelaksanaan penindakan,” jelas AKBP Dani Iriawan. Ia menjelaskan bahwa kepolisian membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melakukan penindakan, agar tindakan yang diambil dapat berdiri di muka hukum dan pelaku dapat diadili dengan adil.

Dengan adanya laporan atau temuan di lapangan, kepolisian memastikan akan segera melakukan penertiban dan penegakan hukum, sebagaimana yang dilakukan terhadap arena sabung ayam di Desa Mendalan. Tim penyidik juga telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi mata untuk mengungkap identitas pelaku yang mengoperasikan arena judi tersebut. Kepolisian berharap dapat segera menangkap pelaku dan mengajukan mereka ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang pantas.

Setelah berita penertiban menyebar, sejumlah warga Desa Mendalan dan sekitarnya menyampaikan kebahagiaan dan apresiasi terhadap tindakan kepolisian. Namun, sebagian dari mereka juga berharap bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada pemusnahan lokasi, tetapi juga disertai dengan pemanggilan pelaku, pembuatan surat pernyataan, serta pemberian peringatan keras agar menimbulkan efek jera bagi mereka yang berniat melakukan perjudian kembali. “Kami senang arena judi itu dibakar, tapi harapannya pelaku juga ditangkap. Hanya dengan menangkap pelaku, efek jera yang diharapkan baru bisa tercapai,” ujar salah satu warga Desa Mendalan yang tidak mau disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. Kepolisian akan meningkatkan patroli di daerah-daerah yang potensial menjadi lokasi perjudian, serta melakukan kerja sama dengan tokoh masyarakat, lembaga agama, dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan kampanye pencegahan perjudian. “Perjudian dalam bentuk apa pun dipastikan menjadi sasaran penertiban tanpa kompromi. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantasnya, baik melalui penindakan hukum maupun melalui upaya pencegahan dan pendidikan masyarakat,” tutup AKBP Dani Iriawan.

Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan setiap aktivitas perjudian atau kejahatan lainnya yang mereka temui. Mereka dapat menghubungi Polres Pasuruan, Polsek terdekat, atau nomor darurat polisi 110 kapan saja. Setiap informasi yang diberikan akan dirahasiakan dan sangat berharga dalam membantu kepolisian melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Harapannya, dengan kolaborasi yang erat antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pasuruan akan menjadi daerah yang bebas dari perjudian dan penuh keamanan untuk semua warga.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!