
Satpol PP Surabaya Tangani Masalah Tiang Kabel Fiber Optik Tak Berizin, Menertibkan Infrastruktur yang Mengganggu Tata Ruang dan Kenyamanan Masyarakat
SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sebanyak 18 tiang kabel fiber optik (FO) yang dipasang secara ilegal di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Kecamatan [Wilayah Terkait], pada hari Rabu (11/2/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban tata ruang perkotaan serta mencegah terjadinya gangguan bagi lalu lintas dan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasatpol PP Surabaya, Kasatpol PP Surabaya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban tata ruang perkotaan. “Kita menemukan bahwa terdapat tiang kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah kota. Hal ini tidak hanya mengganggu pemandangan dan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menjadi bahaya bagi keselamatan masyarakat,” ujar Kasatpol PP dalam konferensi pers yang digelar di Mapol PP Surabaya.Latar Belakang Kasus
Masalah tiang kabel fiber optik yang dipasang secara ilegal ini telah menjadi perhatian masyarakat sejak beberapa waktu terakhir. Banyak warga mengeluhkan bahwa tiang-tiang tersebut menghalangi jalur pejalan kaki, mengganggu pemandangan jalan, dan bahkan berpotensi menjadi rintangan bagi kendaraan yang lewat. Beberapa warga juga menyampaikan bahwa tiang tersebut seringkali menyebabkan gangguan pada instalasi listrik atau komunikasi lainnya di sekitar rumah mereka.
“Saya sudah beberapa kali merasa khawatir karena tiang ini berdiri sangat dekat dengan rumah saya. Selain mengganggu, saya juga khawatir jika ada masalah pada kabel tersebut,” ujar salah satu warga sekitar Jalan Panjang Jiwo, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satpol PP Surabaya segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan izin pemasangan tiang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ke-18 tiang kabel fiber optik yang ditemukan di lokasi tersebut tidak memiliki izin pemasangan yang sah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Ruang dan Infrastruktur Kawasan Permukiman.Proses Penertiban
Tim dari Satpol PP Surabaya yang dipimpin oleh Kanit PP Surabaya langsung melakukan tindakan penertiban pada hari Rabu sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam proses penertiban tersebut, petugas bekerja secara profesional dan terkoordinasi untuk memastikan keselamatan serta kelancaran proses.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses penertiban berjalan dengan aman dan tertib. Tim kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tiang dan kabel sebelum dilakukan penarikan,” jelas Kepala Satpol PP Surabaya dalam keterangannya.
Setelah dilakukan peninjauan lokasi dan verifikasi dokumen, tim Satpol PP langsung melakukan penertiban terhadap tiang-tiang yang tidak memiliki izin tersebut. Seluruh proses berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. Petugas juga telah melakukan komunikasi dengan pihak provider terkait untuk menginformasikan kondisi ini dan meminta agar melakukan pembenahan.Pesan kepada Provider
Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Surabaya mengimbau kepada seluruh provider yang ingin memasang infrastruktur kabel fiber optik untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami menghargai peran penting fiber optik dalam mendukung konektivitas masyarakat. Namun, semua harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan agar tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Pelaku yang teridentifikasi sebagai salah satu provider telah dihubungi dan diminta untuk melakukan pembenahan serta melengkapi izin yang diperlukan. Pihak provider juga telah memberikan tanggapan bahwa mereka akan segera melakukan langkah-langkah untuk melengkapi izin dan memindahkan atau menghapus tiang-tiang yang tidak memiliki izin tersebut.
“Kami menyadari bahwa terdapat beberapa tiang yang dipasang tanpa izin yang sah. Kami akan segera melakukan tindakan korektif dan memastikan bahwa semua pemasangan di masa depan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan provider dalam keterangannya.Dampak dan Harapan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surabaya menyampaikan bahwa penertiban terhadap tiang kabel ilegal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keindahan dan ketertiban kota. “Kita berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan dan penataan ruang agar Surabaya tetap menjadi kota yang nyaman dan layak huni,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk selalu menghormati peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Semoga kasus serupa tidak terulang kembali dan semua pihak dapat bekerja sama untuk mendukung pembangunan yang baik bagi kota Surabaya.
(red)
