SATPOL PP PUSAT KOTA SURABAYA TEGAS – Tindak Tegas Penyitaan Kabel Optik yang Terlantar dan Mengganggu Keamanan di Jalan Gedung Cewek

Nasional

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wilayah Pusat Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah kabel optik yang ditemukan terlantar dan membahayakan di kawasan Jalan Gedung Cewek, yang berdekatan dengan Jalan Kenjeran No.281, RT.002/RW.09, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 19.43 WIB. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan publik, ketertiban lingkungan, serta memperbaiki estetika kawasan perkotaan.

Dalam rilis resmi yang diterima, Kepala Seksi Pengendalian Prasarana dan Sarana Wilayah Pusat Kota Satpol PP Surabaya menyampaikan bahwa kabel optik yang terlantar tersebut tidak hanya mengganggu tampilan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor. “Kita telah melakukan pemantauan selama beberapa hari ke belakang di kawasan ini. Kabel yang tergeletak sembarangan di pinggir jalan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan standar ketertiban umum yang berlaku di Kota Surabaya,” ujarnya.

Tim Satpol PP yang melakukan operasi penyitaan menemukan bahwa kabel optik dalam jumlah cukup banyak, tergulung membentuk gumpalan besar di sisi jalan yang berdekatan dengan pagar tembok dan area vegetasi. Pada saat penyitaan, tim juga melakukan koordinasi awal dengan pihak penyedia layanan telekomunikasi terkait untuk mengklarifikasi kepemilikan kabel tersebut. Namun, hingga saat rilis ini diterbitkan, belum ada pihak yang mengaku sebagai pemilik atau melakukan pemeliharaan terhadap kabel yang terlantar.

“Kita tegaskan, setiap pihak yang memiliki prasarana seperti kabel optik wajib menjaga keamanan dan ketertiban pemasangannya. Apabila ditemukan prasarana yang terlantar, membahayakan, atau mengganggu ketertiban umum, Satpol PP tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Seksi tersebut.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, setiap orang atau badan hukum yang memasang prasarana di ruang publik wajib memastikan bahwa prasarana tersebut tidak membahayakan, tidak mengganggu keselamatan, dan tidak merusak estetika lingkungan. Bagi pihak yang terbukti melanggar, dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pemindahan atau pembongkaran prasarana secara paksa oleh Satpol PP, hingga denda administrasi sesuai ketentuan peraturan.

Setelah dilakukan penyitaan, kabel optik tersebut dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti Satpol PP Wilayah Pusat Kota Surabaya. Pihak Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi di Kota Surabaya untuk segera melakukan inventarisasi dan pemeliharaan terhadap prasarana yang mereka kelola. Apabila terdapat prasarana yang tidak terpakai atau perlu dibongkar, pihak terkait diharapkan melakukan proses yang sesuai agar tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya yang juga dihubungi terkait hal ini menyampaikan dukungan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP. “Kami sangat mendukung upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban prasarana di ruang publik. Diskominfo juga akan melakukan koordinasi dengan seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan bahwa pemasangan dan pemeliharaan kabel optik dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan yang baik sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan prasarana terlantar atau membahayakan di lingkungan sekitar juga diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya, seperti aplikasi Surabaya Smart City atau menghubungi kantor Satpol PP wilayah terkait. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Surabaya dapat terus menjadi kota yang aman, tertib, dan nyaman untuk ditinggali.

“Kita berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan tanggung jawabnya dalam menjaga prasarana publik. Satpol PP Pusat Kota Surabaya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif serta represif guna menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” pungkas Kepala Seksi Pengendalian Prasarana dan Sarana Wilayah Pusat Kota Satpol PP Surabaya.

(HERY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!