
Jurnal Hukum Investigasi | Bangkalan —
Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Bangkalan meluncurkan program inovatif bertajuk “Polantas Menyapa” sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat transparansi informasi kepada masyarakat.
Program ini bertujuan memberikan edukasi dan informasi lengkap mengenai mekanisme, alur pelayanan, serta persyaratan administrasi dalam pengurusan SIM, STNK, dan BPKB, termasuk tata cara registrasi kendaraan bermotor maupun registrasi pengemudi.
Kasat Lantas Polres Bangkalan menjelaskan,
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami ingin memastikan masyarakat memahami proses pelayanan dengan benar. Kami juga mengedukasi tentang kelengkapan dokumen, biaya resmi PNBP, dan langkah-langkah pengurusan agar masyarakat terhindar dari praktik percaloan maupun pungutan liar.”
Edukasi dalam program ini dilakukan secara langsung di loket pelayanan, melalui media sosial resmi Satlantas Polres Bangkalan, serta lewat kegiatan sosialisasi ke berbagai wilayah di Kabupaten Bangkalan.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi semakin meningkat. Selain itu, kegiatan “Polantas Menyapa” juga menjadi sarana memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian yang cepat, transparan, dan profesional.
(red)
