
MINAHASA, SULAWESI UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025) pukul 18.00 WITA di Ruang Zoom Center Polres Minahasa. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R. Simbar, S.I.K., didampingi Kepala Seksi Humas IPTU Noldy Mawauntu, dihadiri oleh sejumlah awak media online dan membahas evaluasi perkembangan kriminalitas sepanjang tahun 2025 serta strategi penguatan keamanan untuk tahun 2026 mendatang.
Dalam pemaparan resmi yang disampaikan Kapolres Minahasa, terungkap bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi kenaikan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Minahasa. Berdasarkan data statistik yang dihimpun, Crime Hazard berada pada angka 449 kasus, dengan crime clock rata-rata satu tindak kejahatan terjadi setiap 1 jam 1 menit 34 detik. Meskipun kondisi ini menjadi tantangan, Polres Minahasa terus melakukan evaluasi menyeluruh dan langkah pembenahan guna meningkatkan kualitas penyidikan serta penanganan setiap perkara yang diterima.
JENIS KEJAHATAN DOMINAN: PENGANIAAYAN, PENGEROYOKAN, KEJAHATAN TERHADAP ANAK, DAN KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM
Analisis data menunjukkan bahwa jenis kejahatan yang paling dominan meliputi kasus penganiayaan, pengeroyokan, kejahatan terhadap anak, serta kepemilikan senjata tajam. Angka kejadian yang cukup tinggi pada empat kategori ini menjadi fokus utama dalam evaluasi dan perumusan strategi penanganan di tahun mendatang.
Khusus untuk kejahatan terhadap anak, Kapolres Minahasa menyatakan bahwa hal ini menjadi perhatian serius yang membutuhkan tanggapan komprehensif. “Tingginya angka kejahatan terhadap anak tidak dapat kita abaikan. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat fungsi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa, serta meningkatkan sinergi dengan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan terutama keluarga sebagai benteng pertama dalam melindungi anak-anak kita,” jelas AKBP Steven J. R. Simbar.
Selain itu, kepemilikan dan penggunaan senjata tajam sebagai alat dalam tindak kejahatan juga menjadi poin penting yang akan diperkuat pengawasannya. Polres Minahasa berencana melakukan operasi penertiban berkala terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari menyimpan alat berbahaya tersebut.
BIDANG LALU LINTAS: TERCATAT 277 KASUS KECELAKAAN, ADA PENURUNAN KORBAN MENINGGAL DAN LUKA BERAT
Di bidang lalu lintas, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 277 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Minahasa. Meskipun jumlah kasus secara keseluruhan relatif stabil, terdapat perkembangan positif dengan penurunan signifikan pada jumlah korban meninggal dunia dan korban luka berat dibandingkan dengan data tahun sebelumnya. Namun demikian, jumlah korban luka ringan mengalami peningkatan yang menjadi perhatian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Kami menyambut baik penurunan korban jiwa dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas. Hal ini tidak lepas dari upaya peningkatan pengawasan, penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, serta kampanye keselamatan berkendara yang kami lakukan bersama stakeholder terkait,” ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kasi Lantas) Polres Minahasa yang turut hadir dalam rilis.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras terbukti menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan, pengeroyokan, serta berbagai bentuk tindak kriminal lainnya. Sejalan dengan itu, Polres Minahasa akan terus menegakkan hukum terhadap penjualan dan konsumsi minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarana penyebaran minuman keras secara ilegal.
STRATEGI PENGUATAN KEAMANAN TAHUN 2026: PATROLI PERKUATAN, DETEKSI DINI, DAN PENEGAKAN HUKUM HUMANIS
Memasuki tahun 2026, Polres Minahasa mengumumkan sejumlah komitmen strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat. Beberapa langkah utama yang akan dilakukan antara lain:
1. Peningkatan Intensitas Patroli – Patroli akan dilakukan secara lebih terjadwal dan terarah, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, terutama pada jam-jam rawan terjadinya kejahatan. Selain patroli darat, juga akan dimaksimalkan penggunaan patroli menggunakan kendaraan roda dua untuk akses yang lebih cepat ke area-area sempit.
2. Peningkatan Deteksi Dini – Melalui penguatan kerja sama dengan masyarakat dan penggunaan teknologi informasi, Polres Minahasa akan meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi potensi terjadinya kejahatan sebelum berkembang menjadi tindakan nyata. Program “Masyarakat Sadar Keamanan” juga akan terus diperluas untuk membangun jaringan informasi yang solid antara kepolisian dan masyarakat.
3. Penegakan Hukum Tegas namun Humanis – Semua tindak kejahatan akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, namun tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hak-hak setiap individu yang terlibat dalam proses hukum.
4. Pemperkuatan Sinergi dengan Forkopimda dan Elemen Masyarakat – Kerja sama dengan Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Minahasa, serta seluruh unsur Forkopimda akan terus diperkuat. Selain itu, Polres Minahasa juga akan mendukung program pemerintah daerah di bidang ketahanan pangan dan stabilitas sosial ekonomi, karena kondisi ekonomi yang baik dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam menekan angka kriminalitas.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan mendukung kemajuan Kabupaten Minahasa. Keberhasilan ini tidak dapat dicapai sendirian, sehingga kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bekerja sama dalam membangun lingkungan yang lebih baik,” pungkas AKBP Steven J. R. Simbar dalam penutup pemaparan.
Rilis akhir tahun ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar dan melaporkan setiap bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui saluran yang telah tersedia.
(red)
