RATUSAN JURNALIS JAWA TIMUR GERUDUK MAPOLDA JATIM – DESAK USUT DUGAAN OTT SETTINGAN TERHADAP WARTAWAN MUHAMMAD AMIR DAN TANGGUHKAN PENAHANANNYA

Nasional

SURABAYA, JAWA TIMUR – Gelombang solidaritas dari insan pers menggema kuat di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur pada hari Rabu (18/3/2026). Ribuan jurnalis dari berbagai daerah di Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan resmi, sekaligus melakukan aksi protes dan advokasi atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten. Para jurnalis menilai bahwa proses OTT yang dilakukan terhadap wartawan tersebut sarat akan kejanggalan dan diduga kuat merupakan operasi yang telah “disetting”.

Dengan membawa aspirasi kolektif yang tegas, massa jurnalis secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan rekayasa proses hukum tersebut kepada tiga unit kerja penting di Polda Jatim, yaitu Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Wasit Sidik Pidana Kriminal Umum (Wassidik Krimum), serta Inspektorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Daerah (Irwasda). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa kasus ini mendapatkan pemeriksaan yang menyeluruh dan adil sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Koordinator aksi, Bung Taufik, yang turut hadir bersama berbagai elemen jurnalis dan perwakilan organisasi masyarakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Dalam pidatonya yang disampaikan di depan gerbang Mapolda Jatim, ia menekankan bahwa kasus penangkapan Muhammad Amir bukanlah sebuah kejadian biasa yang bisa dianggap remeh.

“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat ada indikasi kuat dugaan rekayasa dalam OTT tersebut. Sangat tidak masuk akal seorang wartawan memeras seorang pengacara dengan nilai yang disebutkan. Ini harus dibongkar secara terang dan jelas agar tidak ada kesalahpahaman yang berlarut-larut,” tegasnya dengan nada keras yang diperkuat oleh sorakan dukungan dari massa jurnalis yang hadir.

Lebih lanjut, Bung Taufik mengajukan tuntutan tegas kepada pihak kepolisian untuk mengambil langkah konkrit dalam menangani kasus ini. Ia mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)nya segera dicopot dari jabatan masing-masing dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami minta Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya dicopot dari jabatan sementara proses penyelidikan berlangsung. Lakukan pemeriksaan intensif dan mendalam terhadap seluruh tahapan OTT yang dilakukan. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai martabat hukum dan merusak kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.

Selain permintaan pencopotan jabatan, pihak aliansi jurnalis juga mengajukan tuntutan agar Muhammad Amir segera mendapatkan penangguhan penahanan. Hal ini dianggap penting untuk menjamin hak-haknya sebagai warga negara serta sebagai insan pers yang memiliki peran penting dalam mengawal kebenaran dan keadilan di masyarakat.

Aksi solidaritas yang berlangsung damai ini tidak hanya diikuti oleh ratusan wartawan dari berbagai media massa lokal dan nasional yang beroperasi di Jawa Timur, tetapi juga turut dihadiri oleh berbagai elemen organisasi masyarakat, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Kehadiran berbagai komponen masyarakat ini menjadi bukti bahwa permasalahan yang dihadapi oleh Muhammad Amir tidak hanya menjadi urusan pers semata, tetapi juga menjadi perhatian bersama dalam menjaga prinsip keadilan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Setibanya di halaman Mapolda Jatim, perwakilan dari massa jurnalis diterima langsung oleh salah satu perwira tinggi dari Divisi Propam Polda Jatim. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar satu jam, laporan pengaduan resmi yang telah disiapkan dengan cermat disampaikan dan secara resmi diterima oleh pihak Propam untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aliansi jurnalis juga menyampaikan harapan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya akan menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar akan ditindaklanjuti dengan sikap transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan saat ini bukan hanya untuk memperjuangkan hak-hak satu orang wartawan, melainkan juga untuk menjaga marwah, martabat, dan kemerdekaan pers di Indonesia yang telah lama diperjuangkan.

“Kalau hari ini wartawan bisa diduga dijebak dan dikenai tuduhan yang tidak masuk akal, besok siapa lagi yang akan menjadi korban? Ini bukan hanya soal kasus Amir, ini soal keadilan yang harus ditegakkan dan kebebasan pers yang harus dijaga dengan tegas. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasa ini mendapatkan sangsi yang sesuai,” pungkas Bung Taufik pada akhir pidatonya.

Aksi solidaritas ini menjadi penegasan yang kuat bahwa solidaritas di antara jurnalis di Jawa Timur tetap kokoh dan solid dalam menghadapi segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap profesi pers. Para peserta aksi juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus Muhammad Amir hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, sekaligus menjadi benteng perlindungan bagi seluruh insan pers yang menjalankan tugasnya untuk memberitakan kebenaran kepada masyarakat.

(Husairi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!