Puluhan Pemuda di Surabaya Harus Berurusan dengan Polisi Setelah Melakukan Sahur On The Road Sambil Konvoi Kendaraan di Jalanan Kota

Nasional

SURABAYA, TIMESINDONESIA – Puluhan pemuda di Surabaya menjadi objek penindakan hukum setelah melakukan aktivitas sahur on the road yang diiringi dengan konvoi kendaraan di beberapa jalan utama kota. Tim Jogoboyo Satuan Samapta (Sat Samapta) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sekitar 50 orang pelaku, beserta dengan 26 unit sepeda motor dan 3 mobil pikap yang digunakan dalam konvoi tersebut.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penindakan yang dilakukan pada Sabtu malam (08/03) hingga Minggu dini hari (09/03) ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari masyarakat. Konvoi sahur on the road yang dilakukan oleh kelompok tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan lancarnya lalu lintas di wilayah kota.

“Kami mendapatkan informasi dari beberapa warga mengenai adanya kumpulan massa yang melakukan konvoi dengan membawa berbagai kendaraan dan melakukan aksi yang mengganggu. Setelah dilakukan pengawasan dan pengamatan, tim kami kemudian melakukan penindakan di tiga lokasi yang menjadi rute konvoi tersebut,” ujar AKBP Erika dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (10/03/2026).

Lokasi penindakan secara berturut-turut berada di Jalan Diponegoro, Jembatan Layang Pasar Kembang, dan Jalan Embong Malang. Pada saat penindakan dilakukan, petugas juga menemukan berbagai barang yang berpotensi membahayakan dari para peserta konvoi, antara lain flare, kembang api, serta tongkat kayu yang dibawa tanpa alasan yang jelas.

“Adanya barang-barang tersebut menjadi kekhawatiran kami, karena selain dapat mengganggu ketertiban, juga berpotensi menyebabkan cedera pada diri sendiri maupun orang lain, serta merusak fasilitas umum,” tambahnya.

Setelah diidentifikasi dan diperiksa, seluruh pelanggar kemudian dikenai tilang administratif karena melakukan konvoi tanpa izin dan melanggar berbagai peraturan lalu lintas, termasuk pelanggaran terkait kecepatan kendaraan, modifikasi yang tidak sesuai standar, serta gangguan pada arus lalu lintas.

Polrestabes Surabaya melalui Sat Samapta juga mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat, terutama pada masa Ramadan yang sedang berlangsung. Meskipun semangat kebersamaan dalam menjalankan ibadah dan tradisi sahur sangat patut dihargai, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan bersama di jalan raya.

“Kami mengingatkan agar seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitas selama Ramadan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku. Jika ingin melakukan kegiatan bersama yang melibatkan kumpulan kendaraan, silakan melakukan permohonan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang agar dapat diatur dengan baik dan tidak mengganggu pihak lain,” pungkas AKBP Erika.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas selama masa Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!