
Bangkalan, 20 Januari 2026 – Puluhan massa aksi bersama keluarga korban menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan pada hari Selasa (20/1/2026). Mereka datang menggunakan truk dan kendaraan pribadi, dengan tujuan mendesak agar Pesantren Nurul Karomah di Kecamatan Galis ditutup seiring dengan munculnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum lora berinisial UF dan S.
Massa mengecam keras dugaan peristiwa tersebut yang mereka nilai mencemarkan nilai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama. Terlebih lagi, seorang santri yang menjadi korban pencabulan menghilang dari rumahnya sejak tanggal 7 Januari setelah dikunjungi oleh orang yang diduga sebagai utusan pelaku. Hal ini semakin menambah kekhawatiran dan kemarahan keluarga korban serta masyarakat.
Dalam orasi yang disampaikan, mereka menegaskan bahwa pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi santri untuk belajar dan mengembangkan diri, bukan justru menjadi tempat yang mengancam keamanan dan kehormatan anak-anak. Oleh karena itu, mereka meminta Kemenag Bangkalan bersikap tegas dengan mencabut atau menghentikan sementara izin operasional pesantren tersebut hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Koordinator aksi, Nur Hidayah, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama, yang memungkinkan pencabutan izin pesantren jika terlibat kasus pelecehan seksual. Ia juga menekankan perlunya penanganan kasus yang menyeluruh dan transparan, serta segera menangkap terduga pelaku lainnya yang belum ditangkap.
Sementara itu, Plh Kepala Kemenag Bangkalan Abdul Hamid menyampaikan bahwa pihaknya mengecam keras peristiwa tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pencabutan izin belum dapat dilakukan karena kasus masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang mengikat. Ia menegaskan bahwa Kemenag harus berhati-hati agar kebijakan yang diambil tetap adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan terus mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren Nurul Karomah telah menjadi sorotan publik sejak awal Januari 2026. Satu orang dari kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masyarakat mendesak agar proses penuntutan hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait untuk lebih memperhatikan keamanan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.
(Red)
