
SURABAYA, 31 Desember 2025 – Polrestabes Surabaya menggelar Press Conference Akhir Tahun 2025 pada hari Selasa sore (31/12/2025) di Aula Utama Markas Polrestabes Surabaya, sebagai bentuk refleksi menyeluruh atas dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi sepanjang tahun di Kota Pahlawan. Dalam acara yang dihadiri oleh puluhan awak media dari berbagai stasiun televisi, surat kabar, portal berita, dan media sosial tersebut, Kapolrestabes Surabaya bersama jajaran Kepala Satuan (Kasat) dari seluruh bidang kerja secara terperinci membeberkan capaian kinerja, tantangan yang dihadapi, serta rancangan strategi keamanan tahun depan yang lebih fokus pada pencegahan dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Acara dibuka dengan sambutan resmi dari Kapolrestabes Surabaya, yang dalam kesempatan pertama kali menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada insan pers atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama satu tahun terakhir. Menurutnya, media massa berperan sebagai jembatan penting antara kepolisian dan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab.
“Media adalah mitra strategis bagi institusi kepolisian. Melalui rekan-rekan pers yang terhormat, masyarakat mendapatkan akses informasi yang benar terkait tugas, fungsi, dan kinerja kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap kerja sama yang solid ini tidak hanya terus berlanjut, tetapi juga semakin diperkuat dengan berbagai inisiatif kolaboratif di tahun 2026 mendatang,” ujar Kapolrestabes sambil menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan media dalam setiap proses penyampaian informasi, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif yang membutuhkan kehati-hatian dalam penyampaiannya.
PIDANA KONVENSIONAL: PENINGKATAN KASUS DISEMBURKAN DENGAN PENYELESAIAN LEBIH TINGGI DARI TARGET
Dari hasil evaluasi komprehensif kinerja sepanjang tahun 2025, Polrestabes Surabaya mencatat adanya kenaikan jumlah kasus pidana konvensional sebesar 9 persen dibandingkan dengan data tahun 2024. Meskipun tren peningkatan ini menjadi perhatian, pihak kepolisian berhasil menunjukkan capaian yang membanggakan dengan tingkat penyelesaian perkara yang juga naik sebesar 1 persen.
Secara akumulatif, tingkat penyelesaian kasus pidana konvensional pada tahun 2025 mencapai angka 119 persen. Angka ini tidak hanya mencerminkan kemampuan aparat dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus baru yang terjadi selama tahun berjalan, tetapi juga keberhasilan dalam menangani sejumlah tunggakan perkara dari tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan.
“Kenaikan jumlah kasus tidak selalu menjadi indikator kegagalan dalam menjaga keamanan. Dalam beberapa kasus, peningkatan angka kasus juga disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kejahatan yang mereka alami atau saksikan, serta intensitas patroli dan pengawasan yang kami tingkatkan secara signifikan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam paparannya.
Beberapa jenis kejahatan konvensional yang menjadi fokus penanganan termasuk pencurian barang, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kejahatan terhadap kesusilaan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 2.347 kasus pidana konvensional berhasil ditangani, dengan 2.793 tersangka yang telah melalui proses penyidikan dan dihadapkan pada proses peradilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CURANMOR: SOROTAN UTAMA, RESIDIVIS MENJADI TANTANGAN SERIUS
Salah satu persoalan keamanan yang paling menonjol dan menjadi prioritas utama penanganan Polrestabes Surabaya sepanjang tahun 2025 adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Data yang disampaikan menunjukkan bahwa kasus curanmor mengalami tren peningkatan sebesar 10 persen, dengan total 600 kejadian yang tercatat selama tahun berjalan. Angka ini menjadi alarm keras bagi pihak kepolisian mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya terhadap kerugian materi masyarakat, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap keamanan wilayah.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa curanmor telah menjadi fokus utama dalam seluruh program operasional jajaran kepolisian. Sepanjang tahun 2025, aparat berhasil mengungkap sebagian besar kasus dengan total 472 tersangka yang telah diproses hingga tahap penyidikan dan persidangan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelaku telah dijatuhi vonis yang sesuai oleh pengadilan.
“Fakta yang cukup memprihatinkan dari kasus curanmor yang kami tangani adalah bahwa sebagian besar pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat dalam melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap mantan narapidana agar tidak kembali terjerumus ke dalam dunia kejahatan,” ungkap Kapolrestabes dengan nada tegas.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Polrestabes Surabaya telah menyusun sejumlah strategi preventif yang akan diterapkan secara masif di tahun 2026. Di antaranya adalah pemberdayaan masyarakat melalui program pembinaan sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang lebih terstruktur, sosialisasi tentang cara menjaga keamanan kendaraan bermotor kepada masyarakat, serta peningkatan kerja sama dengan penjual dan pedagang aksesoris kendaraan untuk mendeteksi adanya kendaraan yang dicuri.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan menggelar pengumuman terbuka secara berkala terkait kendaraan hasil sitaan yang telah berhasil ditemukan. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk datang langsung ke Markas Polrestabes Surabaya atau Satuan Reskrim yang bersangkutan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Kapolrestabes menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan hasil sitaan akan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya apapun.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa jika ada pihak yang mengaku dapat ‘membantu’ pengurusan pengambilan kendaraan dengan imbalan tertentu, itu adalah tindakan penipuan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak sesuai hukum,” tegas Kasat Reskrim dalam penekanannya.
NARKOBA: ANGKA PENGUNGKAPAN TINGGI, ANCAMAN JENIS BARU PERLU WASPADAI
Di bidang pemberantasan narkotika dan zat adiktif lainnya (narkoba), Polrestabes Surabaya mencatat pencapaian yang signifikan dengan jumlah 724 kasus yang berhasil diungkap dan 940 tersangka yang telah ditahan serta diproses hukum sepanjang tahun 2025. Meskipun angka pengungkapan kasus tergolong tinggi, Kapolrestabes menekankan bahwa hal tersebut mencerminkan intensitas penindakan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, yang tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku perdagangan, tetapi juga pada pemberantasan rantai distribusi dan penyediaan narkoba di wilayah Surabaya.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh pihak kepolisian sepanjang tahun 2025 mencakup berbagai jenis zat berbahaya dengan jumlah yang cukup besar, antara lain:
- Sabu: sebanyak 93 kilogram 934,46 gram
- Ekstasi: sebanyak 41.124 butir
- Ganja: sebanyak 11 kilogram 782,9 gram
- Obat keras berbahaya: sebanyak 249.445 butir
- Narkotika jenis lain: sebanyak 1.160,39 gram
Selain jenis narkoba yang sudah dikenal umum, Polrestabes Surabaya juga mengungkapkan adanya ancaman baru berupa narkotika jenis baru yang dikenal dengan sebutan “atom”. Zat ini merupakan jenis obat yang dimasukkan ke dalam cairan vape (rokok elektrik), sehingga sulit untuk dideteksi secara kasat mata. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan secara masif di wilayah Surabaya, pihak kepolisian telah melakukan langkah antisipatif dengan meningkatkan pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan vape, serta meminta dukungan peran aktif dari media massa dan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran zat berbahaya tersebut.
“Kita harus tetap waspada terhadap perkembangan bentuk dan cara penyebaran narkoba yang semakin canggih. Kerjasama antara kepolisian, masyarakat, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci utama dalam menangkal ancaman ini,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam kebijakan penanganan pengguna narkoba, Polrestabes Surabaya tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan asesmen mendalam bagi pengguna yang memiliki jumlah barang bukti di bawah batas tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan dari asesmen ini adalah untuk memastikan bahwa pendekatan pemulihan dan rehabilitasi lebih dikedepankan daripada pemidanaan semata, terutama bagi pengguna yang masih memiliki kesempatan untuk kembali ke jalur yang benar dan berperan positif bagi masyarakat.
LALU LINTAS: KECELAKAAN NAIK, FATALITAS TURUN BERKAT PENDEKATAN HUMANIS
Di sektor lalu lintas, data yang disampaikan menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan sebesar 18 persen, dari 1.488 kejadian pada tahun 2024 menjadi 1.762 kejadian pada tahun 2025. Namun demikian, pihak kepolisian berhasil menunjukkan perkembangan positif dengan tercatat penurunan angka fatalitas korban kecelakaan.
Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas turun dari 182 orang pada tahun 2024 menjadi 180 orang pada tahun 2025. Selain itu, jumlah korban luka berat juga mengalami penurunan yang signifikan, dari 18 orang menjadi 12 orang selama periode yang sama.
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa penurunan fatalitas ini tidak terlepas dari pendekatan humanis yang terus dikedepankan dalam penegakan hukum lalu lintas. Pihak kepolisian melakukan penindakan secara selektif, dengan fokus utama pada pelanggaran yang memiliki potensi fatal atau dapat menyebabkan bahaya serius bagi diri sendiri dan orang lain, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengantuk, melawan arah, serta penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan. Sementara itu, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm bagi pengendara sepeda motor lebih diarahkan pada teguran dan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kita tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemberian pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan mereka sendiri. Edukasi dan penyuluhan menjadi bagian penting dari program kerja kita di bidang lalu lintas,” jelas Kasat Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.521 kali operasi penindakan lalu lintas yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Surabaya dan satuan wilayah di seluruh kecamatan di Surabaya. Operasi tersebut tidak hanya dilakukan pada hari kerja, tetapi juga pada akhir pekan dan hari libur nasional di mana lalu lintas cenderung lebih padat dan potensi terjadinya kecelakaan lebih tinggi.
PENGAMANAN KEGIATAN MASYARAKAT: UNJUK RASA, KONSER, DAN SEPAK BOLA BERJALAN KONDUSIF
Selama tahun 2025, Polrestabes Surabaya juga berhasil mengamankan berbagai jenis kegiatan masyarakat dengan jumlah yang cukup besar. Tercatat sebanyak 678 kegiatan unjuk rasa yang terjadi di berbagai lokasi di Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 583 kegiatan berhasil dimitigasi dan bahkan dibatalkan melalui proses komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara pihak kepolisian, penyelenggara aksi, serta pemerintah daerah terkait. Secara umum, jumlah aksi unjuk rasa di tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 11 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang lebih damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain mengamankan unjuk rasa, pihak kepolisian juga bertugas mengamankan berbagai kegiatan masyarakat lainnya seperti pameran perdagangan, konser musik, festival budaya, hingga pertandingan sepak bola. Tercatat sebanyak 100 konser musik skala kecil hingga besar yang diadakan di Surabaya sepanjang tahun 2025, serta 55 kali pengamanan pertandingan sepak bola yang melibatkan klub lokal maupun klub tamu dari luar kota. Semua kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan terkendali tanpa adanya insiden menonjol yang mengganggu ketertiban umum.
Kapolrestabes Surabaya khususnya menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada suporter klub sepak bola lokal, Persebaya Surabaya, khususnya kelompok Bonek, atas komitmen dan kerja sama yang diberikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pertandingan maupun dalam berbagai kegiatan lainnya.
“Kami sangat menghargai kontribusi dari Bonek yang selalu menunjukkan rasa cinta terhadap klub dan kota Surabaya dengan cara yang positif dan bertanggung jawab. Kerjasama antara kepolisian dan suporter ini menjadi contoh baik bagi kota lain dalam menjaga keamanan selama kegiatan olahraga,” ucap Kapolrestabes dengan bangga.
PATROLI MALAM, BALAP LIAR, DAN PENERTIBAN KNALPOT BRONG
Dalam upaya menjaga keamanan malam hari dan mencegah terjadinya kejahatan jalanan serta kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, Polrestabes Surabaya telah mengintensifkan program patroli dengan berbagai strategi yang efektif. Program patroli yang diterapkan meliputi pembentukan strong point (titik pengaman tetap) di lokasi-lokasi yang rawan kejahatan, patroli rutin melalui program Jogoboyo 97 yang melibatkan personel dari berbagai satuan kerja, hingga patroli dini hari yang fokus pada penindakan balap liar dan penggunaan kendaraan dengan knalpot brong.
Hasil dari program patroli ini sangat signifikan, dengan sebanyak 187 kendaraan berhasil diamankan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Pelanggaran yang paling sering ditemukan antara lain adalah penggunaan knalpot brong yang menyebabkan polusi suara, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar keamanan, serta pelanggaran terkait balap liar yang tidak hanya membahayakan pengemudi sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Masyarakat yang memiliki kendaraan yang diamankan diimbau untuk mengambil kendaraan tersebut secara langsung ke Satlantas Polrestabes Surabaya atau kantor polisi wilayah yang bersangkutan. Proses pengambilan kendaraan dilakukan dengan cara yang transparan, di mana pengemudi hanya perlu membayar denda tilang melalui sistem BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account) tanpa melalui perantara apapun dan tanpa adanya pembayaran tunai kepada petugas kepolisian.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan apa pun dalam proses pengambilan kendaraan yang diamankan. Pembayaran denda dilakukan secara elektronik untuk menghindari praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” jelas Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
PENUTUP: FOKUS TAHUN 2026, TEKAN KEJAHATAN MELALUI PREVENSI DAN KOLABORASI
Menutup konferensi pers yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut, Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa meskipun penegakan hukum akan terus diperkuat dan dilakukan secara tegas serta tanpa kompromi terhadap setiap bentuk kejahatan, namun upaya pencegahan tetap akan menjadi kunci utama dalam strategi keamanan tahun 2026 mendatang.
“Kami sadar bahwa pengungkapan kasus saja tidak cukup untuk menciptakan keamanan yang berkelanjutan di Kota Surabaya. Prevensi yang dilakukan melalui pendidikan, penyuluhan, dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting yang harus terus ditingkatkan untuk menekan angka kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan kota,” pungkas Kapolrestabes.
(Hery)
