POLRI SERAHKAN UANG SITAAN HASIL TPPU DARI JUDI ONLINE SENILAI RP58,18 MILYAR KEPADA NEGARA MELALUI KEJAKSAAN AGUNG RI

Nasional

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (DitTipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyerahan uang sitaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online (Judol) senilai total Rp58,18 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyerahan yang dilakukan pada hari Sabtu (07/03/2026) merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta menjadi bagian penting dari upaya nasional untuk memutus aliran dana yang berasal dari praktik perjudian online yang dilarang di Indonesia.

Kegiatan penyerahan yang dihadiri oleh Kepala DitTipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Fauzi dan Wakil Ketua Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus dan Korupsi Jaksa Agung Muda (JAM) Dr. Andi Suryadi, SH., MH, menjadi bukti komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menangani perkara kejahatan yang melibatkan transaksi keuangan lintas wilayah dan lintas negara. Menurut Kombes Pol Ahmad Fauzi, kasus ini berawal dari laporan PPATK pada bulan November 2025 mengenai adanya pola transaksi keuangan masif yang dilakukan melalui beberapa rekening bank serta platform pembayaran daring yang mencurigakan.

“Informasi dari PPATK menunjukkan adanya aliran dana yang tidak wajar, dengan jumlah transaksi harian mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Setelah dilakukan analisis mendalam dan koordinasi dengan berbagai bank serta lembaga pembayaran elektronik, tim penyidik berhasil melacak bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas judi online yang dioperasikan melalui situs dan aplikasi yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah,” jelas Kombes Pol Ahmad Fauzi dalam pidatonya pada acara penyerahan.

Selama proses penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan, tim penyidik DitTipidsiber berhasil mengidentifikasi jaringan pengelola dan pelaku yang mengendalikan aktivitas judi online tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemantauan terhadap aliran dana yang masuk ke dalam rekening-rekening yang digunakan sebagai sarana pencucian uang. Hasilnya, sebanyak Rp58,18 miliar berhasil diidentifikasi sebagai aset yang berasal dari hasil kejahatan dan kemudian berhasil dirampas sesuai dengan ketentuan hukum.

Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku yang telah teridentifikasi, tetapi juga dilakukan upaya menyeluruh untuk menelusuri setiap jalur aliran dana serta merampas seluruh aset yang diperoleh dari aktivitas judi online tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang tersangka telah ditetapkan dan menjalani proses hukum, dengan sebagian besar telah dijerat berdasarkan pasal yang mengatur tentang perjudian serta tindak pidana pencucian uang.

“Kita menyadari bahwa perjudian online tidak hanya merusak moral dan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi sumber pendanaan bagi berbagai bentuk kejahatan lainnya. Oleh karena itu, pendekatan yang kita lakukan tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan dapat dikembalikan kepada negara untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Ahmad Fauzi.

Jaksa Agung Muda Andi Suryadi dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh DitTipidsiber Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penyerahan uang sitaan ini menjadi contoh terbaik dari kerja sama sinergis antara berbagai lembaga penegak hukum dalam menangani kejahatan yang kompleks dan melibatkan teknologi informasi serta transaksi keuangan modern.

“Kejaksaan Agung akan terus mendukung dan bekerja sama erat dengan Polri serta PPATK dalam menangani kasus-kasus terkait TPPU dan judi online. Dana yang diserahkan ini akan masuk ke dalam kas negara dan digunakan untuk berbagai program pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kita juga akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.

Diketahui bahwa aktivitas judi online yang menjadi sumber dana dalam kasus ini dioperasikan melalui server yang berlokasi di luar negeri, dengan menggunakan berbagai taktik untuk menghindari pendeteksian seperti penggunaan nama domain palsu, enkripsi data, serta sistem pembayaran yang tidak tercatat dengan jelas. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait dari beberapa negara, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk mengidentifikasi dan merusak jaringan tersebut.

Kepala PPATK Agus Santoso yang juga turut hadir menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sistem pemantauan dan analisis transaksi keuangan untuk mendeteksi adanya indikasi kejahatan secara dini. “Kita akan terus memperkuat kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik pencucian uang dan aktivitas kejahatan lainnya yang menggunakan sistem keuangan negara sebagai sarana,” ujarnya.

Langkah penyerahan uang sitaan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan praktik judi online di Indonesia. Selain menangani kasus secara hukum, pihak terkait juga melakukan upaya preventif berupa pemblokiran akses ke situs dan aplikasi judi online, sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian, serta kerja sama dengan penyedia layanan internet untuk mencegah penyebaran informasi terkait aktivitas judi online ilegal.

“Kita mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta melaporkan setiap informasi terkait praktik judi online ilegal kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman kejahatan dan lebih kondusif bagi pembangunan negara,” pungkas Kombes Pol Ahmad Fauzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!