
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi meluncurkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak – Perlindungan dan Pengayoman Orang Terlantar (PPA-PPO) di 11 Polda se-Indonesia serta 22 Polres yang menjadi prioritas wilayah, dalam upaya memastikan kelompok rentan mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum yang maksimal. Peluncuran yang dilakukan pada hari Rabu (tanggal pelaksanaan dapat disesuaikan) juga disertai dengan kampanye nasional yang mengajak masyarakat untuk tidak lagi memendam beban jika mengalami atau menyaksikan kekerasan, dengan pesan bahwa “suara Anda adalah langkah awal untuk menghentikan kekerasan”.
Kepala Badan Pembinaan dan Pelindungan Masyarakat (BPPM) Polri yang menjadi narasumber utama dalam acara peluncuran menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA-PPO di tingkatan Polda dan Polres merupakan bentuk perwujudan komitmen Polri untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi kelompok yang paling membutuhkan, yaitu perempuan, anak, dan orang terlantar. Sebelumnya, fungsi terkait perlindungan ini hanya beroperasi di tingkat pusat dan beberapa unit khusus, sehingga terkadang terdapat hambatan akses dan kecepatan penanganan kasus di daerah.
“Kami menyadari bahwa kelompok rentan seringkali menjadi korban kekerasan dan eksploitasi, namun banyak di antaranya yang tidak berani atau tidak mengetahui cara untuk mencari bantuan hukum. Dengan meluncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, kami ingin memastikan bahwa layanan perlindungan dan penanganan kasus terkait dapat menjangkau setiap pelosok wilayah dengan lebih cepat dan efektif,” jelas pejabat BPPM Polri.
Dijelaskan bahwa 11 Polda yang menjadi lokasi peluncuran awal Direktorat PPA-PPO meliputi Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Kepulauan Riau, dan Banten. Sedangkan 22 Polres yang terpilih merupakan wilayah dengan angka kasus kekerasan terhadap kelompok rentan yang cukup signifikan atau memiliki karakteristik wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
Setiap Direktorat PPA-PPO yang dibentuk akan dikelola oleh tim khusus yang telah mendapatkan pelatihan intensif mengenai penanganan kasus kekerasan, hak asasi manusia, serta cara memberikan dukungan psikologis dan hukum bagi korban. Selain menangani laporan kasus, unit ini juga akan melakukan kegiatan penyuluhan dan advokasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan kelompok rentan dan cara mengidentifikasi serta mencegah tindakan kekerasan.
Dalam sambutan khusus pada acara peluncuran, Kepala Staf Kepolisian Negara Republik Indonesia (KASAD) menekankan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, tidak hanya institusi penegak hukum. “Setiap jiwa begitu berharga, dan tidak seorang pun layak mengalami kekerasan atau diskriminasi. Mari kita saling jaga satu sama lain. Jika Anda melihat atau mengalami kekerasan terhadap perempuan, anak, atau orang terlantar, jangan ragu untuk melaporkannya segera ke pihak berwenang atau melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Polri. Jangan pernah memendam beban sendirian, karena dengan melaporkan, Anda tidak hanya menyelamatkan diri atau orang lain dari penderitaan berkelanjutan, tetapi juga membantu kita untuk menghentikan siklus kekerasan,” tegas KASAD.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus, Polri telah menyediakan berbagai kanal pelaporan, termasuk hotline khusus PPA-PPO yang dapat diakses 24 jam, aplikasi resmi Polri, serta pos pelaporan yang telah disiapkan di setiap kantor Direktorat PPA-PPO yang baru dibentuk. Semua laporan akan ditangani dengan penuh kerahasiaan dan profesionalisme, serta korban akan mendapatkan dukungan yang diperlukan mulai dari tahap penyelidikan hingga proses hukum dan pemulihan.
Acara peluncuran juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta berbagai organisasi masyarakat yang fokus pada perlindungan kelompok rentan. Beberapa perwakilan menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polri dan berkomitmen untuk bekerja sama dalam memperkuat sistem perlindungan hukum dan sosial bagi kelompok rentan di Indonesia.
Sebagai bagian dari kampanye nasional yang menyertai peluncuran ini, Polri akan melakukan serangkaian kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah, tempat kerja, dan komunitas masyarakat di seluruh wilayah yang memiliki Direktorat PPA-PPO. Kampanye ini juga akan menyebarkan materi edukatif melalui berbagai media massa dan platform digital dengan pesan utama: “Mari Saling Jaga, Setiap Jiwa Begitu Berharga – Laporkan Kekerasan, Jangan Biarkan Penderitaan Berlanjut”.
(*)
