
Ngawi, 14 Februari 2026 Polres Ngawi melalui Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Samapta Polsek Karangjati mengungkap kasus kepemilikan minuman keras ilegal di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati. Seorang pria berinisial AS (36), warga Kabupaten Ngawi, berhasil diamankan oleh petugas setelah kedapatan memiliki satu botol minuman keras jenis arak jowo tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Kronologi kejadian dimulai ketika petugas patroli Polsek Karangjati melakukan pengawasan rutin di wilayah Desa Legundi pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Selama patroli, petugas melihat sosok AS yang sedang berjalan dengan membawa wadah yang mencurigakan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya, petugas menemukan satu botol arak jowo yang merupakan jenis minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin edar.
Setelah diamankan, AS langsung dibawa ke Mapolsek Karangjati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku bahwa miras yang ditemukan padanya merupakan miliknya sendiri dan rencananya akan dikonsumsi secara pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga mengaku mengetahui bahwa kepemilikan dan konsumsi minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran peraturan daerah, namun ia tetap melakukannya karena kurang paham akan konsekuensi hukum yang akan diterima.
“Terlapor mengaku bahwa ia mendapatkan arak jowo tersebut dari seseorang yang tidak ia sebutkan nama lengkapnya, dengan alasan ingin mengonsumsinya sendiri. Ia menyadari bahwa tindakannya salah dan bersedia menerima proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Karangjati dalam keterangannya.
Selanjutnya, AS beserta barang bukti berupa satu botol arak jowo akan diproses hukum melalui jalur sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang disertai dengan program pembinaan. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemilihan jalur tipiring dilakukan karena kasus ini termasuk dalam kategori pelanggaran ringan, namun tetap memerlukan proses hukum yang sesuai untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.
Terlapor diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol. Perda tersebut secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan, memiliki, mengonsumsi, atau memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Ngawi dalam keterangan resmi yang diterbitkan melalui kantor humasnya menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan kepemilikan miras ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi. Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran terkait minuman beralkohol ilegal. Selain itu, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak membeli, tidak menyimpan, dan tidak mengonsumsi miras ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal, silakan segera laporkan kepada pihak kepolisian setempat,” tegas Kapolres Ngawi.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa selain penindakan hukum, mereka juga akan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras ilegal serta pentingnya mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan. Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum terkait minuman beralkohol.
Diharapkan dengan adanya penindakan dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kasus kepemilikan dan peredaran miras ilegal di Kabupaten Ngawi dapat terus berkurang, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman, tertib, dan sehat.
(red)
