Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Obat Terlarang Daftar G di Bekasi Selatan – 1.590 Butir Obat Keras Diamankan dari Tersangka RR (23)

Nasional

BEKASI, JAWA BARAT – Personel Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G di wilayah Bekasi Selatan pada malam Minggu (01/02/2026). Operasi tangkap tangan yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jakasetia berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (23 tahun) yang diduga kuat tengah bersiap untuk melakukan transaksi obat keras ilegal, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang kerap menyasar generasi muda di Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan yang menyampaikan kekhawatiran warga terkait peredaran obat terlarang, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta segera melakukan langkah observasi mendalam dan penyisiran di lokasi yang telah diidentifikasi.

“Respons cepat atas laporan warga menjadi prioritas utama kami dalam menangani setiap kasus terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat melakukan penindakan di lokasi, petugas menemukan tersangka bersama dengan barang bukti berupa ribuan butir obat keras yang disimpan dalam kantong plastik hitam yang cukup banyak,” tegas Kombes Pol Kusumo dalam keterangan resmi yang diberikan setelah operasi.

Dari tangan tersangka RR, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebanyak 1.100 butir obat jenis Tramadol, 400 butir Eximer, serta 90 butir Arfazolam – keseluruhan berjumlah 1.590 butir obat terlarang yang termasuk dalam kategori daftar G. Selain ribuan butir obat keras tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi, serta satu unit sepeda motor yang menjadi kendaraan milik pelaku dan diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang dengan skala yang cukup besar di wilayah pemukiman warga Bekasi Selatan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa peredaran semacam ini memiliki potensi besar untuk merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, serta dapat memicu berbagai masalah sosial lainnya.

Penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan sebagai bentuk upaya proteksi aktif terhadap masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras yang beredar secara ilegal tanpa izin edar resmi. Kombes Pol Kusumo menekankan bahwa peredaran obat daftar G secara tidak sah tidak hanya membahayakan kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga seringkali menjadi pemicu timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) lainnya, seperti tawuran antar remaja, aksi tindak kekerasan jalanan, hingga berbagai bentuk kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat.

“Dengan memutus mata rantai distribusi obat terlarang melalui operasi ini, kami berharap dapat menciptakan situasi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga Bekasi Selatan dan sekitarnya. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat terlarang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Tersangka RR dan seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Markas Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan operasi penindakan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!