Polres Gresik Amankan Pemuda dengan ±9,1 Gram Sabu di Wringinanom – Satresnarkoba Ungkap Bukti Pendukung yang Mengarah pada Dugaan Peredaran

Ungkap Kasus

GRESIK, Jawa Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya memberantas peredaran narkotika, dengan menangkap seorang pemuda berinisial YH (20) dari Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi akurat dari masyarakat dan melakukan pengawasan mendalam terhadap aktivitas pelaku.

Kegiatan penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025. Dalam proses penangkapan yang dilakukan secara hati-hati, petugas berhasil mengamankan YH tanpa ada gesekan, sekaligus melakukan penggeledahan terhadap rumah tinggalnya. Hasil penggeledahan menemukan 8 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat mencapai ±9,116 gram – angka yang melampaui batas berat untuk pidana berat menurut peraturan perundang-undangan.

Detail berat masing-masing klip plastik adalah sebagai berikut: (1) ±0,193 gram, (2) ±7,771 gram, (3) ±0,386 gram, (4) ±0,197 gram, (5) ±0,189 gram, (6) ±0,169 gram, (7) ±0,106 gram, dan (8) ±0,105 gram. Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung yang dianggap terkait dengan aktivitas narkotika, antara lain 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi N 6159 EDC beserta STNK-nya. Seluruh bukti ditemukan tersembunyi di bawah kasur kamar tidur pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa informasi awal tentang dugaan aktivitas narkotika YH datang dari warga yang waspada terhadap perilaku tidak biasa pelaku, yang sering menerima tamu secara rahasia terutama di malam hari. “Setelah melakukan verifikasi dan pengawasan selama beberapa hari, kami mengambil keputusan untuk melakukan penangkapan agar barang bukti tidak hilang atau rusak,” ujarnya dalam keterangan pers.

Selama pemeriksaan awal, tersangka YH mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Menurut keterangannya, dia telah menyimpan sabu selama beberapa minggu dan baru menerima pasokan terbaru sebelum penangkapan. “Kami akan melakukan penyidikan lebih mendalam untuk meneliti sumber pasokan dan mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP Ahmad Yani.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 5 tahun hingga seumur hidup penjara, serta denda yang cukup besar.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa komitmen Polres Gresik dalam memberantas narkotika tidak akan surut. “Kita akan terus menindak tegas setiap pelaku, baik perorangan maupun jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi narkoba untuk merusak masa depan generasi muda kita,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi tindak pidana melalui Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006, yang dapat diakses 24 jam sehari. “Dukungan masyarakat sangat berharga bagi kami. Mari kita bersama-sama menjadikan Gresik sebagai daerah yang bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Warga sekitar Desa Lebaniwaras menyampaikan rasa lega dan apresiasi terhadap tindakan polisi. Banyak yang menyatakan akan lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda aktivitas narkotika di lingkungan mereka, terutama karena wilayah tersebut banyak dihuni oleh keluarga dengan anak-anak muda.

(red)/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!