
TNI-Polri nasional
JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan tidak ditemukan unsur penganiayaan dalam peristiwa yang melibatkan Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan oleh aparat gabungan Polri dan TNI setelah diduga menggunakan bahan berbahaya berupa spons. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa informasi tersebut berdasarkan penjelasan Kapolres Metro Jakarta Pusat.
“Tadi malam sudah disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, tidak ada unsur penganiayaan. Namun kemungkinan cara bertindak petugas kurang tepat dan menimbulkan polemik,” ujar Budi dalam keterangan pers di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Meskipun tidak ada unsur penganiayaan, Budi mengakui bahwa metode atau cara yang dilakukan petugas di lapangan dinilai keliru sehingga memicu kontroversi di tengah masyarakat. Peristiwa yang awalnya dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk es gabus tersebut telah menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan.
Selain itu, Budi menegaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Aiptu Ikhwan selaku Bhabinkamtibmas yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, baik dari sisi prosedural maupun etika profesi.
“Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar, baik kode etik maupun pidana, pasti akan dikenakan sanksi. Namun kami mohon waktu karena Propam masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau penganiayaan,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa akan terus melakukan evaluasi terhadap prosedur kerja di lapangan untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama di masa mendatang, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(*)
