POLISI GADUNGAN BOBOL APLIKASI HOME KRIDIT MILIK ANGGOTA POLSEK TEGALSARI,

HP KORBAN DIPAKAI PINJAM UANG, CAIR Rp.33 JUTA,

MOSES EDIT SHEKINAH KINI BABLAS BUI.

Surabaya,BERITAKABARTERKINI.COM

Sidang perkara pidana penipuan, dengan cara pinjam HP mengajukan pinjaman uang ke Aplikasi Home Kridit milik saksi korban Moch.Dodiek anggota Polsek Tegalsari, hingga terjadi pencairan Dana sebesar Rp.33 juta, Pemborosan Aplikasi Home kridit dilakukan oleh Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto, dipimpin ketua majelis hakim Muh.Zulqarnain, diruang Sari 2 PN.Surabaya,secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto, melakukan tindak pidana, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP”.ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”

Selanjutnya JPU.menghadirkan saksi korban Moch.Dodiek Nurani Ustman yang merupakan anggota Polisi Polsek Tegalsari.Sedangkan Terdakwa yang mengaku juga anggota Polisi tapi Polisi Gadungan.

Moch.Dodiek menerangkan bahwa “Saat itu kita ngopi di warkop Haya dekat kantor polsek Tegalsari, Terdakwa pinjam HP saya untuk mengecek Aplikasi Home Kridit, Saya pernah nyicil HP lewat Aplikasi tersebut, Ternyata dia juga mengajukan pinjaman uang tunai lewat Aplikasi HP saya.” terang saksi.Rabu (10/09/2025).

“Ternyata pengajuan pinjaman itu belum dilakukan Pembatalan, justru dari pusat Home kridit meng ACC pinjaman Terdakwa, Saat HP saya titipan, ternyata Aplikasi belum dilakukan Pembatalan malah cair 33 juta,di transfer ke rekening Terdakwa, saya taunya saat rekan – rekan penyidik bilang kalau Aplikasi saya dibobol terdakwa.Saya beri etika baik untuk mengembalikan uang yang cair tersebut,tapi tidak direspon.” ungkap saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory,membenarkannya,”benar yang mulia,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 17 September 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada Selasa 25 Maret 2027 jam 17.00 wib, Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory, bertemu Moch.Dodiek Nurani Ustman di Toko Kopi HAYA, Tegalsari 2A,Tegalsari Surabaya,
Terdakwa meminjam HP milik saksi korban Moch.Dodiek, alasan untuk mengecek Aplikasi Home Kridit, yang sebelumnya Moch.Dodiek
sudah Pernah Nyicil Kredit Handphone, gunakan Aplikasi Home Kridit.

Terdakwa mencoba mengajukan pinjaman tunai aplikasi Home Kridit milik Mo h.Dodiek, kemudian muncul Notifikasi nenunggu Proses dalam pengajuan pinjaman tunai tersebut, Sebesar Rp.35.000.000,-

Selanjutnya pada 26 Maret 2025, terdakwa mengajak Moch.Dodiek pergi ke Toko Elektronik Kertajaya Surabaya, untuk membeli Laptop Merk Apple.Terdakwa minta tolong saksi korban Moch.Dodiek meminjam HP nya dengan alasan gunakan Aplikasi Home Kridit agar dilakukan Perhitungan kredit oleh sales Home kredit.

Saat diperiksa Aplikasi tersebut, ada pengajuan lain yang dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban Moch.Dodiek. Moch.Dodiek meminta kepada sales Home Kredit untuk lakukan Pembatalan, tidak melakukan pembelian, lalu lanjut nongkrong di Warkop Haya, Tegalsari 2A, Surabaya.

Saat saksi korban Moch.Dodiek
menitipkan HP nya ke Terdakwa, mengecek Aplikasi Home kredit Milik Korban, alasan melihat sampai mana Proses pembatalan.
Terdakwa memeriksa Aplikasi tersebut, ternyata Proses Pembatalan tidak terjadi, belum di setujui Pusat. Sehingga Uang Pinjaman Masuk Ke Rek. BCA Mobile an.Moch.Dodiek Nurani Ustman Ariyanto.

Terdakwa memberitahu saksi korban Moch.Dodiek,berkata (Bang nanti isteri saya kirim uang ke rekening bang dodiek, untuk membeli laptop), Rp.33.630.000,- yang hanya perkataan bohong.
Terdakwa meminta mentranfer ke rek. BCA Mobile milik terdakwa.
Senilai Rp.33.630.000,-

Setelah menerima uang pencairan, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Moch.Dodiek Nuani alami kerugian sebesar Rp.33.650.000,-

Foto : Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory, menjalani sidang agenda saksi korban,diruang Sari 2 PN.Surabaya,secara Offline.Rabu (10/09/2025).

(Henry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *