
SURABAYA, JAWA TIMUR – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan (Ditres PPA-PPO) telah menetapkan seorang pria berinisial WPC (44 tahun), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan. Penetapan tersangka dilakukan pada hari Senin, 9 Maret 2026, setelah melalui tahap penyidikan yang mendalam.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang diduga merupakan bentuk kekerasan seksual tersebut diperkirakan terjadi mulai dari bulan September 2023 hingga Agustus 2024 di beberapa lokasi yang belum diumumkan secara rinci untuk menjaga kerahasiaan proses hukum dan perlindungan terhadap korban.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa. “Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain, apalagi jika terdapat elemen penyalahgunaan posisi atau hubungan yang ada,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Tersangka WPC kini dijerat berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dapat diterima tersangka mencapai maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 300 juta. Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada korban selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung, mulai dari penyidikan hingga sidang di pengadilan.
Pihak Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas atau berita bohong terkait kasus ini, guna menghindari kerusakan pada semua pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar serta adil. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan semua bukti dapat dipersiapkan dengan baik untuk mendukung proses peradilan.
