
SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan narkotika dan kejahatan yang menyertainya. Pada Kamis (19/2/2026), Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sumbernya berasal dari jaringan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan dua kasus ini, polisi berhasil menyita aset yang nilainya fantastis, mencapai Rp 2,7 miliar.
Pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bagian dari strategi aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap para pengedar dan bandar narkoba, tetapi juga memutus rantai peredaran dengan memiskinkan para pelakunya melalui penyitaan aset hasil kejahatan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pelaku untuk menikmati hasil kejahatan narkotika dan kembali melakukan aksinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol [Nama Kabid Humas, jika ada informasi], dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, menjelaskan bahwa kedua kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka narkotika sebelumnya. Para pelaku diduga kuat sengaja menyamarkan atau menyembunyikan aset-aset yang mereka peroleh dari keuntungan penjualan barang haram tersebut agar tidak terlacak oleh pihak berwenang.
“Kami berhasil mengidentifikasi dan menyita berbagai aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan narkotika. Ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak hanya memberantas peredaran narkoba, tetapi juga memiskinkan para pelakunya,” ujar Kombes Pol [Nama Kabid Humas].
Aset senilai Rp 2,7 miliar yang disita meliputi berbagai bentuk, mulai dari properti, kendaraan bermotor, hingga uang tunai di rekening bank. Proses penyitaan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan analisis transaksi keuangan para tersangka, yang menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan dan pembelian aset yang tidak sesuai dengan profil keuangan mereka yang sah.
Penyelidikan kasus TPPU ini menyoroti modus operandi para pelaku narkotika yang semakin canggih dalam menyembunyikan kekayaan ilegal mereka. Mereka menggunakan berbagai cara, seperti investasi pada bisnis legal, pembelian properti atas nama pihak ketiga, atau bahkan melalui transaksi-transaksi fiktif, untuk mengelabui aparat. Namun, berkat ketelitian dan kejelian tim penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim, modus-modus tersebut berhasil dibongkar.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus TPPU ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tindak pidana pencucian uang cukup berat, dengan denda yang besar serta pidana penjara yang panjang, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pengungkapan dua kasus TPPU ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas kejahatan narkoba beserta kejahatan pencucian uang yang terkait, demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus bekerja keras untuk membongkar jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk memburu dan menyita aset-aset hasil kejahatan mereka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” tutup Kombes Pol [Nama Kabid Humas].
(red)
