PENGARAHAN STRATEGIS AWAL TAHUN: KAJATI JATIM DORONG PENINGKATAN KINERJA DAN PENGUATAN PROFESIONALISME – HADAPI TRANSISI KUHP DAN KUHAP BARU DENGAN KESIAPAN TOTAL

Nasional

Surabaya, 5 Januari 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Agus Sahat ST, S.H., M.H., memberikan pengarahan strategis kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dalam kegiatan yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Kajati Jatim, Senin (5/1/2026). Kegiatan yang diikuti oleh ratusan pejabat kejaksaan menjadi momentum penting untuk konsolidasi internal, menyelaraskan arah kebijakan, serta memperkuat kinerja institusi melalui pemahaman komprehensif terhadap prioritas dan tantangan yang akan dihadapi di tahun 2026.

Dalam acara yang menghadirkan Wakajati Jatim, para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), pejabat eselon IV, serta seluruh 39 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta jajarannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa tahun ini merupakan fase krusial yang menuntut kesiapan maksimal dari seluruh elemen kejaksaan, terutama seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

TRANSISI KUHP DAN KUHAP BARU: TUNTUT KECERMATAN DAN KESIAPAN TEKNIS

Dalam arahannya, Agus Sahat menekankan bahwa perubahan peraturan hukum tersebut tidak dapat hanya disikapi secara normatif semata, melainkan membutuhkan persiapan mendalam baik dari sisi pemahaman substansi hingga kemampuan mengantisipasi berbagai potensi kendala dalam praktik penegakan hukum di lapangan. “Kita harus siap menghadapi masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Lakukan koordinasi yang solid dengan penyidik dan bangun komunikasi yang efektif,” tegas Kajati Jatim dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa perubahan pada kedua kitab undang-undang tersebut menyentuh berbagai aspek penting dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga tuntutan di pengadilan. Oleh karena itu, seluruh jajaran kejaksaan diwajibkan untuk menguasai materi baru secara mendalam dan melakukan sinkronisasi kerja dengan berbagai pihak terkait seperti kepolisian, pengadilan, dan lembaga hukum lainnya.

“Kesiapan teknis dan kecermatan dalam menerapkan aturan baru akan menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum yang adil dan efektif. Jangan sampai kita menghadapi hambatan karena kurangnya pemahaman atau koordinasi yang tidak maksimal,” tambahnya.

KONSISTENSI PROGRAM KERJA DI TENGAH EFISIENSI ANGGARAN

Selain menyikapi perubahan regulasi, Kajati Jatim juga menegaskan pentingnya menjaga konsistensi pelaksanaan program kerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan. Beliau menyampaikan bahwa meskipun terdapat batasan dalam alokasi anggaran, penilaian kinerja akan tetap dilaksanakan secara objektif dan berkesinambungan, sejalan dengan peran strategis para Kajari beserta jajaran sebagai pelaksana utama tugas kejaksaan di daerah.

“Kita harus mampu bekerja secara efektif dan efisien, memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Penilaian kinerja yang objektif akan menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di setiap Kejaksaan Negeri,” ujarnya. Kajati Jatim juga mengajak seluruh pejabat untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugas agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan tanpa mengorbankan kualitas.

PENGUATAN KINERJA ORGANISASI: FOKUS PADA BEBERAPA POIN KRUSIAL

Setelah pengarahan dari Kajati Jatim, pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Wakajati Jatim bersama para Asisten, yang menitikberatkan pada berbagai upaya penguatan kinerja organisasi. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:

  • Optimalisasi penyerapan anggaran dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana.
  • Peningkatan penegakan disiplin aparatur untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
  • Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal untuk mempercepat proses kerja dan meningkatkan transparansi.
  • Peningkatan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam menangani kasus-kasus yang sensitif atau memiliki dampak luas bagi masyarakat.
  • Kecermatan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru melalui pelatihan berkelanjutan dan pembinaan terhadap jajaran.
  • Peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan dengan memperkuat kapasitas aparatur dan memperbaiki sistem kerja yang ada.

Wakajati Jatim dalam pengarahannya menambahkan bahwa penguatan kinerja organisasi tidak dapat terlepas dari peran masing-masing individu dalam menjaga nama baik kejaksaan. “Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dengan profesional, integritas tinggi, dan penuh rasa tanggung jawab. Hanya dengan demikian, kejaksaan akan tetap dipercaya sebagai lembaga penegak hukum yang berperan penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

HARAPAN KEDEPAN: KEJAKSAAN JATIM LEBIH PROFESIONAL DAN BERKONTribusi NYATA

Menutup acara pengarahan strategis, Kajati Jatim menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dapat menerapkan semua arahan yang telah disampaikan dengan sungguh-sungguh. “Tahun 2026 adalah tahun yang menuntut kita untuk lebih baik dan lebih profesional. Mari kita bekerja sama, bersinergi, dan berinovasi untuk menjadikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai lembaga yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” pungkas Agus Sahat.

Kegiatan pengarahan strategis awal tahun ini diharapkan dapat menjadi pijakan yang kuat bagi kejaksaan se-Jawa Timur untuk menghadapi berbagai tantangan di tahun depan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang adil serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!