
JAKARTA – Dinas Investigasi Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri tengah mengusut kasus aliran uang dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan konfrontasi langsung antara Koko Erwin, AKBP Didik, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi di dalam satu ruangan. Saat konfrontasi berlangsung, AKP Malaungi didampingi oleh penasihat hukumnya, Asmuni.
“Saya hadir saat konfrontir secara langsung di Mabes Polri. Di dalam satu ruangan itu, ada AKBP Didik, Koko Erwin, dan penyidik serta masing-masing penasihat hukum,” ujar Asmuni saat memberikan keterangan terkait proses konfrontasi. Menurutnya, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan erat dengan jalur dan besaran aliran uang yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan narkoba.
“Kalau klien saya mengakui ada aliran uang. Semua itu atas perintah dari kapolres (AKBP Didik),” terangnya. Total aliran uang yang diduga mengalir ke arah AKBP Didik mencapai Rp 2,8 miliar. Sebesar Rp 1 miliar di antaranya diklaim berasal dari Koko Erwin, sedangkan sisanya sebesar Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba lain yang hanya dikenal dengan inisial H alias Boy.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait aliran uang tersebut, AKBP Didik memberikan penjelasan yang berbeda untuk masing-masing sumber dana. Ia membantah pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Koko Erwin. “Tidak diakui menerima uang dari Koko Erwin,” jelas mantan Kapolres tersebut. Namun, AKBP Didik tidak menyangkal menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari bandar berinisial H. Menurutnya, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Katanya (AKBP Didik) digunakan untuk perbaikan Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota,” papar Asmuni mengutip keterangan AKBP Didik. Sementara itu, Koko Erwin memberikan keterangan kepada penyidik bahwa dirinya tidak mengenal langsung AKBP Didik. Namun, ia mengakui pernah memberikan uang kepada AKP Malaungi. “Tujuan pemberian uang itu untuk kapolres,” ujar Koko Erwin.
Selain terkait aliran uang, Koko Erwin juga memberikan klarifikasi terkait barang bukti narkoba jenis sabu seberat 488,496 gram yang sebelumnya diduga dititipkannya kepada AKP Malaungi. “Katanya tidak menitip, melainkan memberikan,” jelas Asmuni mengungkapkan keterangan Koko Erwin. Penasihat hukum tersebut juga menegaskan bahwa bantahan AKBP Didik terkait tidak menerima uang dari Koko Erwin merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tersangka dalam proses hukum. “Tetapi ingat, semua ada bukti chat-nya,” tegas Asmuni menegaskan adanya bukti yang mendukung keterangan yang diberikan oleh kliennya dan pihak lain.
Sampai saat ini, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Mohammad Kholid menyatakan belum mengetahui secara detail mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan di Mabes Polri. Namun, ia memastikan bahwa kasus yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut masih dalam proses penyidikan yang berjalan lancar. “Nanti kalau ada perkembangan, kami kabarkan,” kata Kholid dengan singkat.
