
Malang – Kota Malang dikejutkan dengan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, pada Sabtu (27/12/2025) malam. Siti Muawana (23), seorang wanita muda, ditemukan tewas mengenaskan dengan enam luka tusuk di tubuhnya. Pelaku, Musa Lhrisdianto Intite, seorang pria yang baru dikenalnya, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari satu jam setelah kejadian.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari transaksi open booking online (BO) melalui aplikasi daring. Korban dan pelaku sepakat untuk melakukan hubungan badan dengan tarif Rp200 ribu. Namun, setelah selesai, pelaku ternyata tidak memiliki uang untuk membayar jasa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi MiChat. Setelah sepakat dengan tarif Rp200 ribu, pelaku datang ke rumah korban di Jalan Ikan Gurami,” jelas Kompol M. Soleh saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/12/2025).
Pelaku sempat menawarkan telepon seluler miliknya sebagai jaminan pembayaran, namun korban menolak tawaran tersebut. Penolakan tersebut memicu percekcokan yang semakin memanas. Korban, yang merasa tidak terima, mengancam akan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib atas penipuan dan tindakan tidak menyenangkan.
“Korban mengancam akan melaporkan pelaku karena tidak membayar dan telah melakukan tindakan tidak menyenangkan. Pelaku yang panik dan emosi kemudian mengambil pisau dapur yang ada di rumah korban dan langsung menyerang korban,” lanjut Kompol M. Soleh.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami enam luka tusuk yang sangat fatal. Tusukan paling parah mengenai bagian leher dan bawah leher korban, yang menyebabkan pendarahan hebat dan akhirnya merenggut nyawanya.
Tim Inafis Polresta Malang Kota yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur yang digunakan pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, serta telepon seluler milik korban dan pelaku.
“Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk pemilik rumah dan tetangga sekitar,” ujar Kompol M. Soleh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa pelaku dalam kondisi sadar dan tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun narkoba saat melakukan pembunuhan tersebut. “Kami telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya negatif. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pembunuhan tersebut karena panik dan emosi,” tegas Kompol M. Soleh.
Meskipun demikian, polisi tidak sepenuhnya percaya dengan pengakuan pelaku. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya dari pembunuhan tersebut.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya. Kami tidak menutup kemungkinan adanya motif lain, seperti perencanaan pembunuhan atau dendam,” kata Kompol M. Soleh.
Saat ini, Musa Lhrisdianto Intite telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, polisi juga mempertimbangkan untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam pembunuhan ini. Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP,” tegas Kompol M. Soleh.
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Malang. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan menuntut hukuman yang setimpal. Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan terkait maraknya praktik open booking online (BO) yang dianggap meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja dan generasi muda, untuk menjauhi pergaulan bebas dan praktik prostitusi daring yang dapat membawa dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bergaul dan menghindari praktik prostitusi daring. Jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan,” pesan Kompol M. Soleh.
(red/Hery)
