
Surabaya – Fenomena pemasangan kabel jaringan wifi yang dilakukan secara diam-diam bahkan terang-terangan di tengah malam kembali muncul sebagai masalah yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kota Surabaya. Kali ini, aksi yang diduga jelas melanggar peraturan perizinan serta ketentuan penggunaan infrastruktur kota tersebut berhasil terpantau secara langsung oleh tim awak media pada Jumat dini hari, 7 Februari 2026, sekitar pukul 02.22 WIB, tepat di wilayah Jalan Kapas, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto – salah satu kawasan padat penduduk yang menjadi pusat aktivitas perdagangan, pendidikan, dan pemukiman di bagian tengah kota yang memiliki akses strategis ke berbagai jalur utama kota.
Tim awak media yang mendapatkan informasi awal dari beberapa warga sekitar yang telah mengamati aktivitas mencurigakan selama beberapa malam terakhir, langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan verifikasi lapangan dan dokumentasi secara menyeluruh. Di lokasi, tim menyaksikan secara detail setiap tahapan proses pemasangan kabel wifi yang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda izin resmi dari pihak berwenang terkait – baik dalam bentuk surat izin yang dibawa oleh pelaku maupun papan informasi yang dipasang di lokasi pemasangan. Aktivitas pemasangan tersebut dimulai dari area halaman belakang Sekolah Muhammadiyah yang berlokasi di ujung bagian selatan Jalan Kapas, tepat di belakang kompleks gedung sekolah yang juga digunakan sebagai tempat kegiatan masyarakat pada hari kerja. Dari sana, pelaku menarik kabel secara horizontal melewati atap beberapa ruko dan rumah penduduk yang berada di sepanjang Jalan Kapas, kemudian melanjutkan arah ke Jalan Kapas dekat dengan lokasi Pasar BCA – sebuah titik strategis yang menjadi pusat perbelanjaan bagi warga sekitar dan tidak jauh dari kompleks Kantor Polisi Sektor (Polsek) Simokerto yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi pemasangan.
Selama proses pemasangan berlangsung, tim awak media mencatat bahwa tidak ada upaya dari pelaku untuk memberikan pemberitahuan kepada warga sekitar atau meminta izin kepada pemilik properti yang atap atau temboknya digunakan sebagai penyangga kabel. Bahkan, pada beberapa titik, kabel ditempatkan terlalu rendah dan berpotensi menyentuh bagian atas kendaraan yang lewat atau bahkan menjadi bahaya bagi pejalan kaki yang mungkin melewati area tersebut pada waktu lain. Aktivitas ini berlangsung dengan sangat cepat, seolah pelaku telah merencanakan setiap langkah dengan cermat dan mengetahui secara tepat titik-titik yang akan digunakan untuk pemasangan.
Menurut kesaksian langsung awak media, proses pemasangan yang dilakukan oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 4-5 orang yang tidak mengenakan seragam perusahaan apapun maupun identitas yang dapat diidentifikasi, berlangsung selama kurang lebih dua jam – dimulai dari pukul 02.22 WIB hingga pukul 04.15 WIB. Mereka bekerja dengan koordinasi yang terlihat terbiasa dengan aktivitas yang dilakukan, menggunakan alat-alat sederhana seperti tali tarik dari bahan poliester yang kuat, gunting kabel khusus, pita isolasi, dan alat pengikat plastik tanpa ada tindakan untuk memperhatikan keselamatan atau kebersihan lingkungan sekitar. Beberapa kali, salah satu pelaku terlihat memeriksa kondisi kabel dengan menggunakan senter tangan, sementara yang lain menjaga agar tidak ada orang yang mendekati lokasi kerja mereka.
Ironisnya, seluruh rangkaian aktivitas tersebut berjalan nyaris tanpa ada hambatan apapun, seolah-olah tidak ada pengawasan dari aparat keamanan yang berjaga di sekitar kawasan maupun dari instansi terkait yang memiliki kewenangan khusus untuk mengawasi dan mengatur kegiatan pemasangan infrastruktur jaringan komunikasi di wilayah kota. Pada waktu yang sama, tim awak media juga mencatat bahwa terdapat pos pengaman yang berada di sekitar 200 meter dari lokasi pemasangan, namun tidak ada tindakan dari petugas pengaman tersebut untuk memeriksa aktivitas yang jelas mencurigakan. Hal ini membuat banyak pihak, baik warga sekitar maupun awak media yang menyaksikan, bertanya-tanya mengenai efektivitas sistem pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang seharusnya menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Kota Surabaya, terutama terkait dengan penggunaan ruang publik dan infrastruktur kota.
Hal yang semakin memprihatinkan dan menjadi bukti kuat dugaan pelanggaran adalah tidak ditemukan satu pun pelakat, stiker, papan nama, atau tanda identitas apapun yang dapat menunjukkan nama perusahaan penyedia layanan wifi yang melakukan aksi pemasangan tersebut. Meskipun dalam informasi awal yang diterima awak media disebutkan terkait dengan INVORTE sebagai perusahaan penyedia jaringan yang seharusnya menyediakan tiang resmi untuk pemasangan kabel jaringan mereka di wilayah Surabaya, tidak ada bukti fisik atau dokumentasi yang menghubungkan aktivitas tersebut dengan perusahaan tersebut. Tim awak media juga mencoba menghubungi kontak yang tersedia di situs web resmi INVORTE pada hari yang sama, namun tidak mendapatkan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.
Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di sekitar lokasi pemasangan – termasuk mengunjungi kantor kelurahan Kapasan dan melakukan wawancara singkat dengan petugas yang bertugas pada malam hari – tim awak media juga tidak menemukan adanya dokumen resmi perizinan yang dipajang atau dapat diperlihatkan oleh pihak yang melakukan pemasangan. Dokumen perizinan yang seharusnya ada mencakup izin penggunaan ruang publik yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya sebagai instansi yang berwenang mengatur penggunaan ruang publik, serta izin operasional bagi perusahaan penyedia layanan jaringan komunikasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan semakin menguatkan dugaan bahwa pemasangan kabel wifi tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Surabaya, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Infrastruktur Komunikasi dan Informasi.
Selain tidak memiliki izin resmi, pemasangan kabel wifi yang menjadi sorotan publik ini juga dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah kota dan badan standarisasi nasional. Seharusnya, perusahaan penyedia jaringan seperti yang terkait dengan INVORTE menggunakan tiang resmi yang telah disiapkan dan memiliki izin penggunaan khusus untuk keperluan jaringan komunikasi, baik tiang yang dimiliki sendiri maupun tiang bersama yang dikelola oleh pihak ketiga yang telah mendapatkan izin resmi. Namun, kenyataan yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa pihak yang melakukan pemasangan justru memilih untuk menumpangkan kabel-kabel tersebut secara ilegal pada tiang-tiang yang sudah ada dan memiliki izin penggunaan resmi dari pihak berwenang.
Tiang-tiang yang digunakan sebagai tempat penumpangan antara lain termasuk:
- Tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang digunakan untuk menyalurkan daya listrik ke rumah-rumah dan usaha di sekitar kawasan, dengan kapasitas yang telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan beban listrik di wilayah tersebut.
- Tiang milik perusahaan jaringan telekomunikasi lain yang telah memenuhi semua syarat perizinan dan telah membayar biaya penggunaan ruang publik kepada pemerintah kota, serta memiliki perjanjian jelas mengenai kapasitas dan batasan penggunaan tiang tersebut.
- Bahkan pada beberapa titik, kabel ditempatkan pada tiang lampu jalan milik Pemkot Surabaya yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan penerangan jalan raya dan tidak untuk keperluan jaringan komunikasi.
Praktik penumpangan kabel secara ilegal ini dinilai oleh beberapa ahli dan pihak pemilik tiang yang sah sebagai tindakan yang memberikan kerugian besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pengelolaan kota. Dari sisi keselamatan masyarakat dan keandalan layanan, penambahan kabel yang tidak direncanakan dan tidak diawasi dapat meningkatkan risiko terjadinya gangguan pada layanan yang sudah berjalan dengan baik. Misalnya, kabel wifi yang ditumpangkan dapat menekan atau mengganggu posisi kabel listrik PLN yang berada di dalam saluran yang sama atau di dekatnya, yang berpotensi menyebabkan pemadaman listrik mendadak di wilayah luas bahkan terjadinya korsleting listrik yang bisa menimbulkan kebakaran dengan dampak yang sangat serius bagi warga sekitar. Selain itu, jika terjadi kerusakan pada kabel yang ditumpangkan – baik karena faktor cuaca maupun gangguan dari luar – hal ini juga dapat mengganggu layanan telekomunikasi atau listrik bagi seluruh pengguna yang terhubung dengan tiang tersebut, serta mempersulit proses perbaikan yang dilakukan oleh pihak pemilik tiang yang sah.
Dari sisi estetika kota, penumpangan kabel yang tidak teratur dan berantakan membuat lingkungan sekitar terlihat kurang rapi dan menyebalkan, yang berakibat pada penurunan nilai visual kawasan serta mengurangi keindahan pemandangan kota yang sedang berusaha meningkatkan citra sebagai kota yang modern, bersih, dan teratur sesuai dengan visi “Surabaya Kota Layak Huni dan Berkelanjutan”. Hal ini juga dapat mempengaruhi minat investor atau wisatawan untuk berkunjung atau berinvestasi di kawasan tersebut. Selain itu, dari aspek hukum, praktik penumpangan kabel secara ilegal ini juga jelas melanggar peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan infrastruktur publik dan swasta, yang seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi pihak pemilik serta menjamin kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang telah ditetapkan bersama. Menurut Pasal 27 Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2020, setiap pihak yang melakukan pemasangan infrastruktur komunikasi tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan hingga 1 tahun.
Banyak warga sekitar lokasi kejadian yang ditemui awak media pada pagi hari setelah kejadian mengungkapkan rasa kekhawatiran mendalam serta kecewa yang mendalam terhadap kondisi yang terjadi di lingkungan mereka. Buana Wijaya (45 tahun), seorang pedagang buah di Pasar BCA yang tinggal di komplek rumah dekat Jalan Kapas selama lebih dari 15 tahun, menyampaikan bahwa ini bukan kali pertama kejadian seperti ini terjadi di kawasan tersebut. “Sudah beberapa kali saya melihat ada orang yang datang tengah malam memasang kabel sembarangan – biasanya sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Kami sudah beberapa kali melaporkan ke kantor kelurahan dan bahkan ke polsek Simokerto, tapi tidak ada tindakan yang jelas atau follow-up yang diberikan kepada kami. Kami khawatir ada yang salah dengan keamanan listrik di rumah kami, terutama karena anak-anak sering bermain di sekitar tiang listrik dan kadang mereka menarik tali atau kabel yang terlihat menggantung,” ujarnya dengan nada khawatir sambil menunjukkan arah tiang listrik yang menjadi tempat penumpangan kabel baru tersebut.
Sementara itu, Sri Lestari (38 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di rumah dekat Sekolah Muhammadiyah dan juga aktif sebagai anggota karang taruna kawasan, menambahkan bahwa warga juga merasa kecewa karena tidak ada klarifikasi dari pihak berwenang mengenai kegiatan yang dilakukan. “Kami sebagai warga tidak keberatan jika ada peningkatan layanan wifi di daerah kami – bahkan kami sangat mendukungnya karena banyak anak muda yang membutuhkan akses internet untuk belajar dan bekerja. Tapi harus dengan cara yang benar dan jelas. Kenapa harus dilakukan tengah malam? Kenapa tidak menggunakan tiang sendiri atau berkonsultasi dengan warga terlebih dahulu? Kami punya hak untuk tahu siapa yang melakukan ini dan apakah mereka benar-benar memiliki izin yang sah,” jelasnya dengan suara yang penuh rasa kecewa, sambil menunjukkan beberapa titik di mana kabel wifi baru tersebut menyilang jalan dan berpotensi menjadi bahaya.
Tak hanya itu, beberapa pemilik ruko di sepanjang Jalan Kapas juga mengungkapkan keresahan mereka. Hadi Santoso (52 tahun), pemilik ruko yang digunakan sebagai tempat usaha kuliner, mengatakan bahwa kabel yang dipasang terlalu rendah dan hampir menyentuh atap ruko miliknya. “Saya khawatir jika ada kebakaran atau kerusakan pada kabel tersebut, maka usaha saya yang sudah berjalan selama bertahun-tahun akan terkena dampak. Selain itu, penampilan kabel yang berantakan juga membuat pelanggan saya merasa tidak nyaman datang ke tempat saya,” ujarnya.
Selain mengungkapkan kekhawatiran dan kecewa, para warga juga mengajukan serangkaian pertanyaan yang menuntut jawaban dari pihak berwenang terkait dengan peristiwa ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain:
- Apakah pihak pemilik tiang – termasuk PLN dan perusahaan jaringan telekomunikasi lain yang memiliki tiang di kawasan tersebut – sudah memberikan izin resmi untuk penumpangan kabel wifi tersebut? Ataukah pemasangan dilakukan tanpa sepengetahuan mereka?
- Mengapa aktivitas yang dilakukan tengah malam dan mencurigakan ini tidak dapat dicegah oleh aparat keamanan atau petugas pengawas yang bertugas di wilayah tersebut?
- Apakah praktik semacam ini sengaja dibiarkan berlangsung demi keuntungan sepihak dari pihak yang melakukan pemasangan, sementara risiko keselamatan dan potensi kerugian harus ditanggung oleh masyarakat luas serta pihak pemilik tiang yang telah memenuhi semua syarat perizinan dan membayar biaya yang telah ditetapkan?
- Kapan pihak berwenang akan melakukan tindakan tegas dan memberikan klarifikasi yang jelas kepada masyarakat mengenai kondisi ini?
- Apa langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa depan?
Kondisi ini semakin menjadi sorotan publik dan menuntut tanggapan yang jelas serta tindakan tegas dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta semua instansi terkait termasuk kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa ini. Dalam wawancara singkat yang dilakukan awak media dengan Kepala Seksi Pengelolaan Infrastruktur Publik Dinas PU Kota Surabaya, Bapak Agus Priyono, ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui mengenai kasus ini dan akan segera melakukan pemeriksaan lapangan serta koordinasi dengan instansi terkait. “Kami sangat menyesal mendengar kejadian ini. Pemasangan infrastruktur tanpa izin dan penumpangan pada tiang resmi adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima. Kami akan segera mengirim tim untuk melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Diskominfo dan kepolisian untuk mengambil tindakan yang sesuai,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polsek Simokerto dalam keterangan resmi yang diterima awak media menyatakan bahwa mereka telah membentuk tim penyelidikan khusus untuk menangani kasus ini. “Kami telah menerima laporan dari warga dan awak media mengenai kejadian ini. Tim penyelidikan kami telah mulai bekerja untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan pemasangan kabel ilegal tersebut. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak akan sungkan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah,” ujar Kapolsek Simokerto, AKP. Rudi Hartono.
Masyarakat mengharapkan pihak berwenang dapat mengidentifikasi dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan kabel ilegal tersebut, melakukan tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku – termasuk perusahaan yang diduga terkait – serta mengambil langkah-langkah preventif yang konkret untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Langkah-langkah preventif yang diharapkan antara lain termasuk peningkatan patroli malam hari di kawasan yang rawan terjadinya pemasangan kabel ilegal, penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai cara yang benar untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pemasangan infrastruktur, serta penetapan sanksi yang lebih tegas bagi pihak yang melanggar peraturan. Selain itu, masyarakat juga menginginkan adanya transparansi informasi mengenai perizinan pemasangan infrastruktur jaringan di kota ini, sehingga setiap warga dapat mengetahui dengan jelas siapa yang berhak memasang kabel, di mana lokasi yang diizinkan, dan bagaimana cara yang benar untuk melakukannya. Informasi ini diharapkan dapat dipajang di kantor kelurahan maupun melalui situs web resmi Pemkot Surabaya agar mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Sebagai kota yang terus berkembang dan menjadi pusat ekonomi, pendidikan, serta layanan di Provinsi Jawa Timur, Surabaya patut menjadi contoh dalam pengelolaan infrastruktur publik yang baik, teratur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan pemasangan kabel secara sembarangan dan tanpa izin tidak hanya merusak citra kota yang sedang berusaha menjadi kota yang modern dan bersih, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif yang serius bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tanggapan dan tindakan cepat serta tegas dari pihak berwenang dalam menghadapi permasalahan ini akan menjadi bukti
(Husairi)
