Palsukan Cek Ahli Waris Rp225 Juta, Isabella Anggellia Divonis 14 Bulan Penjara

Ungkap kasus

Surabaya.BERITAKABARTERKINI.COM.Isabella Anggellia Yohanes, mantan admin UD. Pelangi Industri, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti memalsukan surat dalam bentuk cek, lengkap dengan tanda tangan dan stempel palsu, lalu mencairkan dana ahli waris senilai Rp225 juta milik mendiang Boenawan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Nurnaningsih dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (18/9/2025).> “Mengadili, menyatakan terdakwa Isabella Anggellia Yohanes terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ujar Hakim Nurnaningsih.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 1 tahun 4 bulan penjara. Isabella menyatakan menerima putusan tersebut.

Kronologi Pemalsuan Cek

3 Juni 2020: Terjadi penarikan dana Rp225 juta di KCU Bank BCA Darmo, Surabaya, menggunakan cek bernomor EG035985.

2021: Conny Susanna, istri almarhum Boenawan, menemukan saldo rekening suaminya berkurang drastis dan ATM diblokir.

Penyelidikan: Hasil uji Laboratorium Forensik Mabes Polri (17 September 2024) memastikan tanda tangan pada cek bukan milik Boenawan.

Modus Isabella

Isabella yang pernah menjadi karyawan administrasi UD. Pelangi Industri memanfaatkan pengetahuannya untuk memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan yang sudah berhenti beroperasi sejak 2018. Dokumen cek disamarkan seolah-olah sah dan ditandatangani langsung oleh Boenawan.

Fakta Persidangan

Hakim ketua: Nurnaningsih

Jaksa Penuntut Umum: Estik Dilla Rahmawati

Vonis: 14 bulan penjara

Tuntutan: 16 bulan penjara

Korban Conny Susanna, yang hadir bersama kuasa hukumnya Yuliyana, SH, mengapresiasi vonis tersebut. “Kami berterima kasih atas putusan majelis hakim,” ujarnya usai sidang.

Foto: Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes usai mendengarkan putusan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (18/9/2025).

(Henry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *